Liputan Indonesia || Surabaya, - Ketua Umum Asosiasi Pewarta Indonesia (API), Moch Syamsul Arifin, menyampaikan belasungkawa yang sungguh-sungguh atas gugurnya tiga personel Kepolisian Republik Indonesia saat menjalankan tugas mulia memberantas peredaran narkoba di wilayah Katingan, Kalimantan Tengah.
Ketiga personel tersebut adalah Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana. Mereka gugur di garis terdepan demi menjaga kedamaian bangsa dan melindungi generasi dari bahaya narkotika.
“Kami seluruh keluarga besar Asosiasi Pewarta Indonesia merasakan kesedihan yang tak terhingga. Tiga saudara kita ini telah membuktikan pengabdian setulus hati, sampai mengorbankan nyawa demi menegakkan kebenaran dan melawan kejahatan yang merusak kehidupan masyarakat,” ujar Moch Syamsul Arifin.
Ia menegaskan, keberanian dan keteguhan ketiganya layak dijadikan teladan bagi segenap elemen bangsa.
“Mereka adalah pahlawan sejati. Pengorbanan ini takkan pernah kami lupakan, dan semangatnya harus terus menggerakkan kita semua untuk bersatu membasmi narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Moch Syamsul Arifin pun mendoakan semoga arwah ketiga personel yang gugur diterima di sisi Yang Maha Kuasa dan mendapatkan tempat terbaik di surga. Kepada keluarga yang ditinggalkan, ia memohonkan kekuatan, ketabahan, serta ketenangan hati menghadapi cobaan berat ini.
“Kami turut merasakan kehilangan Bapak, Suami, dan Anak kebanggaan keluarga sekaligus bangsa ini. Semoga semangat pengabdian mereka menjadi cahaya yang senantiasa menerangi langkah kita menjaga keutuhan dan kesejahteraan Indonesia,” tutupnya.
Pengabdianmu Abadi, Keberanianmu Menjadi pelita.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar