Liputan Indonesia || SURABAYA, - Keterlambatan pelayanan PLN ULP Tandes terhadap pelanggan sambung sementara di Kelurahan Gundih, Bubutan, Surabaya, memicu keluhan. Diyanto, pelanggan yang sudah bayar Rp325.614, mempertanyakan komitmen BUMN setelah petugas tak kunjung datang sesuai janji.
Namun PLN Tandes memberi klarifikasi, keterlambatan terjadi karena petugas mengalami kendala di jalan. PLN menegaskan tetap berkomitmen melayani sesuai SOP dan standard.
4 Juni 2026, Diyanto membayar biaya penerangan sementara Rp325.614 via Pos Indonesia. Struk pembayaran dinyatakan sah oleh PLN. Call Center 123 menjanjikan petugas datang Jumat pukul 09.00 WIB.
Faktanya, hingga pukul 10.00 WIB petugas belum tiba. Diyanto mengadu ke 123, pengaduan teregister nomor K5126060500711. Saat dikonfirmasi, petugas PLN Tandes menyampaikan: "Tunggu beberapa waktu mas, di jalan kami ada kendala.
Menanggapi keluhan, PLN ULP Tandes menyampaikan klarifikasi. Pihak PLN menjelaskan keterlambatan murni karena faktor teknis di lapangan, yakni kendala di jalan yang menghambat kedatangan petugas sesuai jadwal.
PLN menegaskan, pemasangan listrik tidak boleh dilakukan pelanggan sendiri. Layanan sambung sementara tetap akan dikerjakan petugas resmi bersertifikat K3 sesuai prosedur keselamatan dan standar mutu pelayanan PP No. 14/2012.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Petugas kami memang mengalami kendala di jalan sehingga terlambat. PLN berkomitmen menyelesaikan sesuai SOP,” ujar perwakilan PLN ULP Tandes.
Menurutnya, ini jadi pengingat bahwa pelayanan BUMN listrik wajib memenuhi dua hal: tepat waktu dan aman. UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 menegaskan konsumen berhak dapat pelayanan yang baik. Di sisi lain, standar K3 wajib dijaga agar tidak ada korban akibat instalasi liar.
Bagi pelanggan, keterlambatan 1 jam bisa berarti terganggunya aktivitas. Bagi PLN, kendala lapangan memang sering terjadi. Kuncinya ada pada komunikasi yang jelas agar tidak timbul mispersepsi," ungkap Adam Jourdan salah satu petugas PLN.
Sesuai UU Pers No. 40/1999, LiputanIndonesia.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk meluruskan dan menyampaikan perkembangan penyelesaian," pungkasnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar