Liputan Indonesia || Surabaya, – Camat Bubutan memilih diam saat warganya menjerit. Pertanyaan publik soal aksi Satpol-PP Kecamatan Bubutan yang menyisir GG Tembok Dukuh 6 pukul 02.48 WIB untuk mengusir PKL tidak dijawab.
Pesan konfirmasi _liputanindonesia.co.id_ yang dikirim ke kontak resmi Kecamatan Bubutan pada Minggu 21 Juni 2026, jam 18.29 wib, tanpa balasan. Tanpa penjelasan. Tanpa tanggung jawab.
Minggu 21 Juni 2026 dini hari, belasan Satpol-PP dipimpin seorang bernama Imam, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib), Satpol-Pp Kecamatan Bubutan masuk kampung. Target PKL yang sudah terusir dari pinggir jalan protokol dan memilih bertahan hidup di gang sendiri.
“Kalau di jalan dilarang, di gang dikejar. Kami ini disuruh mati pelan-pelan?” teriak seorang ibu pedagang nasi ikan dan meracang.
Ironisnya. Saat warga butuh makan, negara datang membawa pic up dan ancaman. Saat warga butuh jawaban, negara mendadak tuli.
Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo geram. “Ini bukan soal Satpol-PP Imam. Ini soal atasannya. Camat Bubutan Anda ke mana? Gaji Anda dari pajak rakyat yang Anda usir itu,” sentilnya, Senin 22 Juni 2026.
Menurut Dr. Teguh, diamnya Camat Bubutan adalah bentuk arogansi kekuasaan paling telanjang. “Rakyat dikonfirmasi wartawan saja wajib jawab. Ini pejabat publik, digaji rakyat, ditanya rakyat, kok bungkam? Apa takut, apa tidak paham kerja, atau memang tidak peduli?
Ia menyebut, pejabat yang anti-kritik dan anti-konfirmasi tidak layak memimpin wilayah padat penduduk seperti Bubutan. “Camat bukan simbol. Camat itu pelayan. Kalau tidak mau melayani dan menjelaskan, mundur. Masih banyak yang mau kerja," tambahan Teguh.
Dr. Teguh merinci 3 “dosa kebijakan” Camat Bubutan dalam kasus ini.
1. Dosa" Membiarkan anak buah menertibkan sampai ke urat nadi ekonomi warga, tanpa evaluasi urgensi dan jam kerja. Emang warga jam 2 pagi ganggu siapa?
2. Dosa" Tidak menjawab konfirmasi resmi sejak 21 Juni 2026. Sampai 22. Ini melanggar prinsip transparansi UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan etika pejabat publik.
3. Dosa Tanpa Solusi. Bisa melarang, tidak bisa memberi jalan keluar. Setelah diusir dari jalan dan gang, PKL mau disuruh ngemis ke kantor kecamatan?
“Camat yang benar itu hadir sebelum rakyat marah. Bukan hilang saat rakyat bertanya. Ini Camat atau hantu? Ada tapi tidak bisa diajak bicara,” tegas Dr. Teguh.
Warga GG Tembok Dukuh 6 menuntut Camat Bubutan turun langsung ke lokasi. Bukan kirim Satpol-PP, tapi datang dengar sendiri keluhan rakyatnya.
“Hanya cukup main perintah dari balik meja. Sekali-kali rasakan jadi rakyat kecil yang jam 2 pagi harus berjualan biar anak bisa sekolah,” kata tokoh masyarakat setempat.
Dr. Teguh memberi tenggat 2x24 jam. “Kalau Camat Bubutan tetap bungkam, kami anggap Camat setuju dengan cara-cara represif ini. Dan kami akan tempuh jalur hukum dan politik. Rakyat bisa melapor ke Ombudsman, ke Wali Kota, ke DPRD. Jangan kira diam itu aman.”
Hak Jawab dari Tim Investigasi Liputan Indonesia sudah mengirim konfirmasi via WhatsApp ke nomor resmi Kecamatan Bubutan pada 21/06/2026 pukul 18.29 WIB, hingga berita ini naik tidak menjawab. Ruang hak jawab Camat Bubutan terbuka 24 jam sesuai UU Pers.
Penulis :[Tim Investigasi]
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar