Liputan Indonesia || SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang pada Rabu (22/04/2026).
Kasus tersebut bermula dari viralnya sebuah video bermuatan pornografi berupa rekaman video call sex (VCS) antara seorang laki-laki dengan perempuan yang beredar luas di media sosial pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menindaklanjuti temuan tersebut, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial MR (19), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban dalam kasus ini diketahui adalah seorang perempuan berinisial S (25), warga Kabupaten Sampang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual tersebut. Motif pelaku diketahui karena sakit hati terhadap korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Untuk mencegah terulangnya kembali kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital, serta tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Penulis : MSA
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar