PH Hasan Mustofa Meminta Majelis Hakim Menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas Untuk Konfrontir.






Liputan Indonesia || SURABAYA – Persidangan ke-11 perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor, Rabu (15/04/2026) malam. Dalam persidangan kali ini, fakta baru terungkap mengenai adanya dugaan pengkondisian keterangan terdakwa saat pemeriksaan Polda oleh sosok bernama Nofi, alias Surya Nofiantoro.

Terkait ungkapan di persidangan yang disampaikan terdakwa Hasan Mustofa itu, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk mengubah BAP sesuai apa yang disampaikannya di persidangan. Selain itu, fakta persidangan juga terungkap adanya perintah dari Kepala Bappedalitbang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas saat itu Raden Chalilurachman dalam pengambilan kebijakan untuk dilakukan penunjukan langsung (PL), tanpa melalui lelang.

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto menanyakan kepada kliennya itu apa yang melatarbelakangi sehingga berani mengambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut dengan PL tanpa melalui lelang.

Di hadapan majelis hakim, Hasan menyatakan jika dirinya berani mengambil kebijakan dimaksud setelah mendapatkan petunjuk dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Sampang dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang.

“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkapnya, Rabu (15/04/2026).

Berdasarkan keterangan kliennya itu, Penasihat Hukum Hasan Mustofa meminta kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas untuk dimintai keterangan sebagai konfrontir terhadap pernyataan terdakwa Hasan.

Hasan mengakui bahwa secara faktual, memang dirinya bertanggung jawab karena sebagai pejabat PPK saat itu. Dirinya menyadari dan mengetahui jika itu salah. Tetapi, ia beralasan karena kebijakan itu atas perintah dari pimpinannya yang harus dilaksanakan.

“Jadi kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Kami hanya memaksimalkan apa yang kami bisa maksimalkan pada saat itu. Kami berusaha kendalikan di lapangan sebaik mungkin serta tertib administrasi. Itu yang kami lakukan pada saat itu,” ujarnya.

Lanjut Hasan. “Sejak awal pemeriksaan, ketika ada panggilan dari Polda kami melaporkan, saat berangkat hingga pulang pemeriksaan kami laporkan kepada pak Nofi. Karena kami dijanjikan bahwa perkara ini akan selesai dan aman,” paparnya.

Pada saat diwawancarai, Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto mengungkapkan bahwa kliennya mengaku telah diarahkan oleh Surya Nofiantoro sejak awal pemeriksaan di Mapolda. Nofi diduga meminta Hasan untuk memberikan jawaban sesuai keinginannya dengan iming-iming bahwa kasus yang menjeratnya akan aman dan tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh.

"Hasan ini dari awal pemeriksaan menyatakan bahwa sudah disuruh sama atas nama Nofi untuk memberikan jawaban sesuai apa yang dikehendaki Nofi, dengan iming-iming bahwa kasusnya ini akan aman," jelasnya.

Wahyu memaparkan jika kedekatan komunikasi antara Hasan dan Nofi terbilang intens. Berdasarkan fakta persidangan, Hasan selalu melapor kepada Nofi setiap kali akan berangkat maupun pulang dari pemeriksaan di Polda. Meski nama Nofi terus mencuat dalam persidangan, hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan di tingkat penyidikan maupun persidangan.

“Selain munculnya nama Nofi, kami juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi lain, yakni Hafi. Kami meminta agar Hafi dihadirkan kembali karena adanya perbedaan mencolok antara keterangan di awal dengan fakta yang disampaikan saksi-saksi lain,” paparnya.

Terkait aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang sempat dipertanyakan dan tidak diakui oleh salah satu pihak bernama Yayan. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pihak JPU sendiri dikabarkan telah menghitung nilai kerugian negara serta mengantongi daftar pihak-pihak yang harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian tersebut. Meskipun sidang saat ini sudah memasuki tahap akhir (tuntutan) dan kecil kemungkinan Nofi dihadirkan di persidangan ini. Kami membuka peluang adanya pengembangan kasus jika pihak Polda melakukan penyidikan lanjutan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang baru muncul,” pungkasnya.

Namun sayangnya, upaya Liputan Indonesia untuk konfirmasi kepada Surya Nofiantoro melalui pesan singkat WhatsApp sejak pukul 09.10 WIB hingga 13.28 WIB pada Jumat (17/04/2026) tidak membuahkan hasil. Sehingga berita ini ditayangkan. 





Penulis : MSA
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,962,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,452,BAIS,5,Berita Terkini,2135,Berita Utama,4938,Berita-Terkini,4082,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2753,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,32,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2066,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,158,penghargaan,2,Peristiwa,809,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3002,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8730,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: PH Hasan Mustofa Meminta Majelis Hakim Menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas Untuk Konfrontir.
PH Hasan Mustofa Meminta Majelis Hakim Menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas Untuk Konfrontir.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpSxQvixJEds4D89dA1cBTHQwoKajuWZ5gOQqG-loYLMICDPqfmicHZ8co0hdR8nAofuGYQHCn-9s9IdCzsgKr0ennzioIBO6Z6EAVk068JQCchEzwZker9lynwuibXm3rPFXeUXieiRHB23mDzvEOzvzbLcEK8K5YW0wNDAPNFJgpet-U-6xjeCT7ezw/w400-h258/1000354594.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpSxQvixJEds4D89dA1cBTHQwoKajuWZ5gOQqG-loYLMICDPqfmicHZ8co0hdR8nAofuGYQHCn-9s9IdCzsgKr0ennzioIBO6Z6EAVk068JQCchEzwZker9lynwuibXm3rPFXeUXieiRHB23mDzvEOzvzbLcEK8K5YW0wNDAPNFJgpet-U-6xjeCT7ezw/s72-w400-c-h258/1000354594.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/ph-hasan-mustofa-meminta-majelis-hakim.html?amp=1
https://www.liputanindonesia.co.id/?amp=1
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/ph-hasan-mustofa-meminta-majelis-hakim.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content