Liputan Indonesia || SURABAYA – Sidang lanjutan ke enam proyek pekerjaan lapen program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sumber anggaran DID II tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Tipidkor Jawa Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek dimaksud.
Penulis : MSA
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang sejatinya ada 10 orang pihak swasta yang mengerjakan proyek dimaksud. Diantaranya H Puridin, Basrohil, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Nor Hasan, H Darwis, Moh Jalil, Holid, Bahrahim. Namun, tiga orang saksi Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam persidangan tersebut mayoritas saksi mengungkapkan bahwa yang menyiapkan CV sekaligus pencairan uang hasil pekerjaan proyek dimaksud diterima dari terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Salah satu saksi, H Darwis mengungkapkan jika dirinya setelah berkomunikasi dengan terdakwa Yayan diarahkan untuk menghadap terdakwa Hasan Mustofa di kantor PUPR Sampang terkait pekerjaan lapen di Desa Somber Kecamatan Tambelangan.
“Saya terima uangnya dalam 3 kali pencairan dari saudara Yayan, ketemu di rumahnya kalau tidak salah sekitar 856 juta rupiah,” ungkap mantan Kades Somber Kecamatan Tambelangan tersebut, Rabu (04/03/2026).
Saat ditanyakan oleh JPU, H Darwis tidak menampik jika ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan seperti dokumen penawaran sebesar 5 juta rupiah, kontrak 12 juta rupiah, sewa CV 2,5 persen sebesar 22,5 juta rupiah, laporan akhir 15 juta, dalam dua kali pencairan terdakwa Yayan mengajukan 10 juta rupiah.
Namun, di akhir sidang, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya, terdakwa Yayan membantah semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
“Maaf yang mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” tandasnya dengan nada emosi.
Penulis : MSA
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar