Liputan Indonesia || SAMPANG – Acara pentas seni budaya yang diselenggarakan Bidang Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang di tengah-tengah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar di alun-alun Trunojoyo Sampang dinodai adanya praktik perjudian yang berkedok permainan ketangkasan bola.
Di tengah-tengah puluhan tenda yang berjualan berbagai aneka kuliner dan barang-barang pecah belah, diantaranya ada empat tenda membuka permainan ketangkasan lempar dan gelinding bola dengan membayar Rp10.000. Permainan yang dibuka sejak tanggal 16 Maret 2026 itu dijadwalkan akan berakhir pada 25 Maret 2026. Namun, hingga kini praktik perjudian tersebut masih tetap berlangsung.
Salah satu warga Sampang yang enggan menyebutkannya namanya menceritakan saat dirinya bermain ketangkasan bola tersebut membayar Rp10.000 dengan mendapatkan empat buah bola untuk lempar bola, dan lima buah bola untuk yang gelinding bola.
“Kalau kena ya dapat hadiah sesuai kaleng yang dijatuhkan untuk yang lempar, atau nomor dimana bola masuk untuk yang gelinding bola. Tetapi, jika tidak kena kaleng atau bola masuk ke area zonk, ya tidak mendapatkan hadiah apa-apa,” ujarnya.
Saat Liputan Indonesia minta tanggapan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, KH Itqon Bushiri menegaskan jika perjudian dapat dilihat dari praktik adanya uang yang dibayarkan dan mendapatkan hadiah.
“Salah satu bentuk judi, uang pendaftaran menjadi hadiah itu judi. Kalau ada bayar di awal dan yang kalah rugi itu termasuk judi. Jual beli itu ada barang, kalau bayar barangnya mana? Pembayaran juga dengan jasa, jasanya di mana?,” tegasnya melalui chat WhatsApp, Kamis (19/03/2026) malam.
Kiai yang juga menjabat Ketua NU Sampang tersebut berharap kepada pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengajarkan judi baik kepada anak-anak ataupun remaja. Sebab hukum negara dan hukum Islam melarang bentuk perjudian. Kebiasaan berjudi dari kecil akan mengakibatkan karakter yang suka berjudi.
“Di saat pemerintah gencar melarang Judol. Orang-orang yang biasa berjudi mengalihkan kepada hal-hal lain yang bisa dijadikan objek judi. Contohnya duduk depan warung cuma menghitung jumlah warna motor yang lewat siapa yang paling banyak dia yang menang,” paparnya.
Terpisah, Kepala Disporabudpar Sampang, H Marnilem saat dikonfirmasi oleh salah satu media menanggapi jika praktik permainan ketangkasan bola di Alun-alun Trunojoyo itu dikatakannya bukan perjudian.
“Kalau menurut saya itu bukan judi, karena itu beli barang tapi dapat bonus,” dalihnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan Kepala Disporabudpar Sampang tersebut bertolak belakang dengan apa yang diungkapkan oleh Ketua MUI Sampang. Sehingga ada kesan bahwa pihak Disporabudpar Sampang menutup-nutupi adanya praktik perjudian di acara yang digelarnya.
Sementara itu, dari pihak Polres Sampang masih belum mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menindak para pelaku praktik perjudian dimaksud. Hanya saja pada Kamis (19/03/2026) malam pihak Satreskrim Polres Sampang mendatangi lokasi tenda permainan hanya memberikan peringatan saja, dan menyatakan akan ditutup.
Apakah praktik perjudian dimaksud benar-benar akan ditutup, dan apakah para pelaku ditindak tegas oleh pihak kepolisian, ataukah dibiarkan lolos begitu saja? Mari kita tunggu update berita selanjutnya.
Penulis : msa
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar