Liputan Indonesia || Surabaya, - Maraknya pencurian kabel bawah tanah di wilayah hukum (wilkum) Polsek Tandes mengaku resmi di jalan Manukan madya, kelurahan Manukan kulon kecamatan tandes ini menjadi sorotan media hanya di bekali surat dan izin RT dan RW setempat untuk melakukan aksinya pada malam hari pukul 23.55 malam hari pada tanggal 29 September 2025.
Penulis : ansori
Menurut narasumber "Pelaku vandalis ini di lakukan secara berkomplot dan serta di komandoi dari salah satu anggota oknum di lokasi berinisial (A) juga dibantu oleh pihak oknum putra daerah yang berinisial (R), dugaan ada Motor Bernopol L 3284 PAC adalah salah satu pengawal pencuri kabel Telkom di Manukan" ujar salah satu warga yang tak mau di sebut namanya pada media untuk bersosialisasi dengan pihak RT dan RW untuk melancarkan aksinya dengan mulus.
![]() |
| Diduga Motor Bernopol L 3284 PAC adalah salah satu pengawal pencuri kabel Telkom di Manukan. |
Kini Polsek Tandes melalui Kanit Reskrim tengah akan melacak Motor Bernopol L 3284 PAC adalah dugaan salah satu pengawal pencuri kabel Telkom di Manukan dan mendalami kasus pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom yang lagi viral di media online yang juga turun di (TKP) tempat kejadian perkara di Manukan madya serta telah kordinasi dengan pihak RW setempat dan juga ada salah satu oknum putra daerah yang di sebut oleh pihak RW setempat.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tandes Jumeno mengatakan, "Kami dalami kasus ini mas, akan kami tindak lanjuti kasus ini, sebab sudah merusak fasilitas umum dan merugikan warga, jika ada anggota sini terlibat akan saya laporkan ke atasan mas," katahya saat dikonfirmasi di Mapolsek Tandes. Jumat, (03/9/2025).
Menurut PT. Telkom Pusat di Bandung, pencurian kabel ini bermodus resmi dan diduga palsu juga mengaku seolah -olah memenangkan tender untuk pengambilan kabel Telkom yang tidak di pakai lagi.
Padahal perusahaan Telkom sendiri selama ini tidak pernah merilis soal pemenang tender tersebut, namun oknum pencurian kabel milik Telkom itu membohongi dengan membuat surat untuk melabuhi (APH) aparat penegak hukum Polsek Tandes serta perangkat kampung seperti RT DAN RW untuk menggarong aset milik negara PT Telkom.
Komplotan pencurian kabel milik PT Telkom ini di bekali alat-alat seperti cangkul, sekop.linggis dan pemotongan logam juga dibantu penarikan kabel bawah tanah ini di ikat rantai berhasil di tarik oleh dump truck.
Hasil dari penarikan tersebut mencapai ratusan juta ini sangat merugikan barang milik aset negara yang harus di tindak pidana oleh kepolisian Polsek Tandes, namun ironisnya saat awak media investigasi salah satu warga yang mengetahui, diduga ada kawalan dari oknum Polisi untuk menjaga di lokasi penggalian. "Iya mas dugaan ada oknum polisi yang ngawal pencurian kabel Telkom itu di Manukan," ucap warga kepada awak media pungkasnya.
Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom atau kabel milik aset negara yang mengakibatkan pengerusakan Fasilitas Umum (Fasum) harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :
1. NODIN (Nomer Dinas) dari Telkom
2. SPK (surat perintah kerja)
3. SIMLOCK
4. Ijin Tertulis dari PU (Pekerjaan Umum)
5. Ijin tertulis dari Pemkot atau Pemkab
6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.
7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal, wajib laporkan ke Polisi dengan pasal pengerusakan Fasilitas Umum (Fasum) dan pencurian aset negara, meskipun limbah polisi wajib menindak lanjuti berdasarkan ketentuan diatas.
Nb: Jika oknum TNI datangi kantor PM (Polisi Militer) terdekat sesuai asal matra anggota yang melanggar. Bila oknum Polisi laporkan ke Propam Polda sesuai daerah kalian.
Penulis : ansori










Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar