Kurangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sukiman, terdakwa kasus pengurangan takaran minyak goreng bermerek Minyak Kita. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Zulkarnain di ruang sidang Sari 3, Selasa (27/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.“Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya,” ujar Hakim Zulkarnain saat membacakan putusan.

Masih Pikir-pikir

Usai mendengar putusan, Sukiman menyatakan “Masih pikir-pikir, Yang Mulia” terhadap vonis majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyatakan hal yang sama.“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Hajita di ruang sidang.

Selama proses persidangan, Sukiman tidak dilakukan penahanan. Jaksa menilai terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.

Isi Minyak Dikurangi Hingga 150 ml

Dalam fakta persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman diketahui sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi Minyak Kita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya berisi antara 850 ml hingga 900 ml.“Sejak 2023 jual Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ungkap Sukiman di hadapan majelis hakim.

Kecurangan tersebut terbongkar setelah anggota Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengukuran di Pasar Wonokromo Surabaya. Hasilnya menunjukkan takaran dalam kemasan tidak sesuai label dan standar SNI.

Barang Bukti dan Temuan Polisi

Dari hasil penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain:

9 tangki minyak,
2 tandon minyak,
10 mesin pengisi kemasan pouch,
50 sak botol kosong,
80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan
160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.
Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.

Hakim: Perbuatan Merugikan Konsumen

Hakim Zulkarnain menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok.“Tindakan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri yang disubsidi pemerintah,” tegas hakim.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kurangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Penjara
Kurangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Penjara
Kurangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuOKA7v_BjcQPFKKSRJ5oCDgtDOg3-YuorYpUQFKLnr3qvSQsIZ6_xbJSTW5MyIV0I7hovRGFTER_sJctUuNArAbzHJntRQa9Aekl_YIRk259Jo7gQIc6ipAPfu5JJjr82Th813ewMqD9zpEbaM7TCBrJolxHquiqHg5Hd8GhNr4UNEf674F-A-twbPomZ/s16000/1000317056.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuOKA7v_BjcQPFKKSRJ5oCDgtDOg3-YuorYpUQFKLnr3qvSQsIZ6_xbJSTW5MyIV0I7hovRGFTER_sJctUuNArAbzHJntRQa9Aekl_YIRk259Jo7gQIc6ipAPfu5JJjr82Th813ewMqD9zpEbaM7TCBrJolxHquiqHg5Hd8GhNr4UNEf674F-A-twbPomZ/s72-c/1000317056.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/10/kurangi-takaran-minyak-kita-terdakwa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/10/kurangi-takaran-minyak-kita-terdakwa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content