Hakim dan Jaksa Persoalkan Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK Surabaya Terhadap WNA Kitty

Liputan Indonesia || Surabaya – Rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya terhadap terdakwa warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, menuai sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/10), JPU Suparlan bersama Majelis Hakim mempertanyakan dasar pemberian rekomendasi rehabilitasi bagi terdakwa, mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang tergolong cukup besar serta terdiri dari beberapa jenis zat.

Saksi ahli dr. Putri Darmawati, anggota Tim TAT bidang medis dari BNN Kota Surabaya, dihadirkan dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa dari hasil asesmen medis, terdakwa diketahui memiliki riwayat cedera otak yang menimbulkan rasa nyeri, sehingga terdakwa mengaku menggunakan ketamin untuk mengurangi rasa sakit tersebut.

“Kami merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” kata dr. Putri di hadapan majelis hakim.

Namun, dr. Putri juga menegaskan bahwa kokain dan DMT (Dimethyltryptamine) yang turut ditemukan bukanlah obat pereda nyeri, melainkan zat yang memberikan efek euforia dan halusinasi.

Saat ditanya hakim apakah rekomendasi serupa pernah diberikan pada kasus lain dengan barang bukti sejenis, dr. Putri mengaku baru pertama kali memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk perkara dengan barang bukti sebanyak ini.

“Ini baru pertama kali dan untuk masalah hukum, saya tidak ikut, karena cuma bagian medis saja, " Kata dr. Putri. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, selain ditemukan serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam, petugas juga 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi serbuk putih (ketamin) dengan berat total netto ± 19,333 gram

Bahwa Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

menyatakan bahwa barang tersebut mengandung bahan aktif ketamin, yaitu obat keras dengan efek anestesi (obat bius), bukan termasuk narkotika atau psikotropika, namun tergolong dalam daftar obat keras.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa Pasal berlapis (primer, subsidair, lebih subsidair) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,55,#BeritaViral,899,#fyp,263,#MafiaHukum,31,#Mafiakasus,20,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,436,BAIS,5,Berita Terkini,1886,Berita Utama,4632,Berita-Terkini,3987,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2489,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,416,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2057,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1962,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,745,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2994,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8418,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Hakim dan Jaksa Persoalkan Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK Surabaya Terhadap WNA Kitty
Hakim dan Jaksa Persoalkan Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK Surabaya Terhadap WNA Kitty
Hakim dan Jaksa Persoalkan Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK Surabaya Terhadap WNA Kitty
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw6M8z3MJRNPdpBfZZQ6aytRgUjwQuBV2j3tLc3nYUaF4c8AZf2DWnoOgvGZ_EBKJWt-6pgykvd5lKOL3qnoBpY2UcqreccnEfTRhT2yArZj_0qJXrnkvjcqZEb33HrhUatyptydsebnSINHep96QxGmW20GOK8GOUe5Qa-pAu3VJ9AXteU-m5fIVBb1xd/s16000/1000317035.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw6M8z3MJRNPdpBfZZQ6aytRgUjwQuBV2j3tLc3nYUaF4c8AZf2DWnoOgvGZ_EBKJWt-6pgykvd5lKOL3qnoBpY2UcqreccnEfTRhT2yArZj_0qJXrnkvjcqZEb33HrhUatyptydsebnSINHep96QxGmW20GOK8GOUe5Qa-pAu3VJ9AXteU-m5fIVBb1xd/s72-c/1000317035.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/10/hakim-dan-jaksa-persoalkan-rekomendasi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/10/hakim-dan-jaksa-persoalkan-rekomendasi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content