Liputan Indonesia || Bangkalan – Aktivitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Bangkalan, khususnya di Desa Gungguh, wilayah hukum Polsek Tanjung Bumi, akhirnya dibongkar oleh Polres Bangkalan pada Rabu (29/1/2025) setelah viral di media. Langkah ini memunculkan anggapan bahwa pihak kepolisian baru bertindak setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik.
Tindakan Polres Bangkalan ini memunculkan dugaan adanya pola "now viral, now tindakan," yang seolah menunjukkan bahwa beberapa oknum anggota mencoba bermain-main di awal kepemimpinan AKBP Hendro Sukmono sebagai Kapolres Bangkalan. Diduga, ada pihak yang ingin menguji ketegasan kapolres baru dalam menangani kasus perjudian di wilayah hukumnya.
Seorang warga berinisial MH, yang juga mengaku sebagai penyuka sabung ayam, mengungkapkan bahwa pembongkaran arena perjudian di Gungguh baru dilakukan setelah ramai di media.
"Coba tidak viral, ya tidak akan dibongkar, Mas. Lagian Kapolres Bangkalan masih baru, mungkin kurang paham lokasi, bisa saja dibohongi bawahannya. Mas kan tahu siapa oknum polisi di Bangkalan yang suka bermain nakal seperti itu," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua JCW Candra Suhartawan, SH, mempertanyakan kinerja Kasat Reskrim dan Intel Polres Bangkalan, yang terkesan membiarkan perjudian sabung ayam berlangsung bebas. Ia menyindir bahwa kinerja mereka mirip "Polisi Sinetron" yang menunggu kasus viral baru bertindak.
"Lucu kalau aparat kepolisian mengaku tidak mengetahui aktivitas perjudian sabung ayam. Percuma ada Intel dan tim opsnal Reskrim di lapangan kalau tidak bisa mengendusnya. Seolah-olah arena sabung ayam ini jadi ATM, untuk macan Polres Bangkalan. Kurangi live TikTok dan main game-nya," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Intel Polres Bangkalan masih bungkam saat dikonfirmasi terkait maraknya arena perjudian yang seperti luput dari pengawasan mereka. Dugaan bahwa hal ini sengaja dibiarkan pun semakin menguat, untuk menguji ketegasan Kapolres Baru.
Penulis : Tim /Red
Penulis : Tim /Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar