Liputan Indonesia || Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ringkus seorang laki laki pengedar narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi, di Surabaya, pada hari Rabu 9 Oktober 2024 sekitar pukul 12:30 Wib.
Tersangka penyalahgunaan narkoba, bukan jenis tanaman atau daun kering melainkan narkoba jenis sabu dan pil Ektasi yang memilik, menguasai, menyimpan, menjual dan membeli barang haram tersebut.
Tersangka berinisial AF (40) tahun, bekerja sebagai tukang parkir, warga asal Surabaya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil Ektasi di daerah tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, SH,,S.I.K,,M.H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
"Alhasil anggota resnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial AF, dirumah Jl. Sidodadi Kulon Gang 1 RT 01, RW 02 Kecamatan Simokerto Surabaya dan dilakukan pengeledahan oleh anggota ditemukan barang bukti berupa sabu dan pil Ektasi yang diduga siap di edarkan,"jelas Kompol Miftah.
Ketika dilakukan interogasi oleh anggota, bahwa tersangka AF mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka AF mengungkapkan bahwa dia menerima barang haram tersebut pada hari Senin 7 Oktober 2024 di Jl. Sumbo Surabaya.
"Kemudin Tersangka AF mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu dan pil Ektasi akan dijual kembali atas perintah S (DPO), dari penjualan tersebut tersangka AF mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gram sabu dan Pil Ektasi,"ungkap Miftah.
Barang Bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik berisi kristal putih (sabu) dengan berat netto 0.358 gram dan 0.213 gram, 1 (satu) kantong plastik pil Ektasi berisi 61 butir berwarna Orange, 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan pil Ektasi warna Orange dengan berat netto 14.280 gram, 3 (tiga) kantong plastik berisi serbuk Ektasi warna Orange dengan berat netto masing masing 75,110 gram, 38.530 gram dan 51,271 gram, 2 (dua) timbangan elektrik, 1(satu) kotak berwarna Merah Muda, 1 (satu) Handphone Vivo warna Pelangi, 2(dua) pak plastik klip, 2(dua) buku catatan penjualan narkotika, serta uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu. Diamankan oleh anggota di mako Polrestabes Surabaya guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AF, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, guna untuk memberantas narkotika di wilayah Kota Surabaya, pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar