Jambak Rambut dan Seret Subaidah, Siti Aminah Dihukum 8 Bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Siti Aminah diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Subaidah oleh Ketua Majelis Hakim Siswanti dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Sebelum memberikan putusan Ketua Majelis Hakim Siswanti menayakan kepada terdakwa, terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana penjara selama 1 tahun?," saya minta keringan Yang Mulia, karana saya masih punya anak kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya," saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Mejelis Hakim Siswanti mengatakan, bahwa pada intimya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan dan dihukum dengan Pidana penjara selama 8 bulan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim." Terima Yang Mulia," kata JPU Diah Ratri Hapsari

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan,bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2013 sekitar 16.15 wib ketika terdakwa pulang kerja dan keluar dari Gudang No 30 tepatnya di Jalan Gatotan Surabaya kemudian terdakwa melihat Saksi Subaidah sedang duduk di depan Gudang No 30, kemudian terdakwa langsung menantang Saksi Subaidah dengan mengatakan “ngomong opo sampean mbak” (bicara apa kamu mbak?) lalu dijawab oleh Saksi Subaidah “opo ? aku ngomong opo?” (apa? Memangnya aku bicara apa?), lalu terdakwa merasa emosi kemudian terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Subaidah lalu menarik Saksi Subaidah dengan menggunakan tangan terdakwa hingga Saksi Subaidah terjatuh lalu sempat menyeret Saksi Subaidah yang pada akhirnya Saksi Subaidah pingsan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No VER/ 88/II/KES.3/2023/Rumkit tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat yang dibuat oleh dr. Srikandhi, dokter jaga pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso telah melakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 terhadap Subaidah, Perempuan, umur 35 tahun, alamat Jl Dupak Timur IV/71 Rt 10 Rw 08 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yaitu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Luka-Luka Alat Gerak Bawah : dietemukan tiga buah luka lecet pada lutut kiri, warna kemerahan, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, ukuran terbesar satu sentimeter kali lima sentimeter dan ukuran terkecil satu sentimeter kali dua sentimeter, disekitar luka lecet tampak luka memar.

Kesimpulan : Ditemukan luka lecet pada lutut kiri dan disekitar luka lecet tampak luka memar yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul Dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,26,#BeritaViral,832,#fyp,96,#MafiaHukum,13,#Mafiakasus,17,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1703,Berita Utama,4423,Berita-Terkini,3941,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2429,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,408,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2047,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1947,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2982,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8233,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,58,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Jambak Rambut dan Seret Subaidah, Siti Aminah Dihukum 8 Bulan Penjara
Jambak Rambut dan Seret Subaidah, Siti Aminah Dihukum 8 Bulan Penjara
Jambak Rambut dan Seret Subaidah, Siti Aminah Dihukum 8 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiADTLSM3fasEIQ7UAScqNUrtLBR38GhNjaCwIqtrTP4tRWWE7TzmajSzoX2HGAmqHHsCZMN-8u-aOtagY7d3mTMGi2KKWESU2vG4jc4Ma98D0rflmXWpMyrVbB-rR5oqdy41qUsv6EPX92Updzh0xEk057yRTjis0QQD8LrIZZwxh_diScV5k5UmV3FLw/s320/IMG-20231108-WA0009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiADTLSM3fasEIQ7UAScqNUrtLBR38GhNjaCwIqtrTP4tRWWE7TzmajSzoX2HGAmqHHsCZMN-8u-aOtagY7d3mTMGi2KKWESU2vG4jc4Ma98D0rflmXWpMyrVbB-rR5oqdy41qUsv6EPX92Updzh0xEk057yRTjis0QQD8LrIZZwxh_diScV5k5UmV3FLw/s72-c/IMG-20231108-WA0009.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/jambak-rambut-dan-seret-subaidah-siti.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/jambak-rambut-dan-seret-subaidah-siti.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content