BTKD Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya, Diduga Korupsi
Letak Persil lahan Balai RW yang berlokasi di jl.Pogot no.56 sudah beralih fungsi dan dikomersilkan dengan sengaja di sewakan dengan lelang tertutup dengan harga 5 tahun sebesar Rp.150 juta ( a.Rp.30 juta pertahun ).Sabtu,(11/6/2016).
Berdasarkan bukti temuan awak media, 2 lembar surat perjanjian kontrak di atas materai tertanggal 13 maret 2016 atas nama Yatiman selaku ( RW.05 ) dan Kadar a /t H.M Ibrohim selaku ( penyewa ) serta 15 staf rt selaku ( saksi ).
Menurut Yatiman, uang digunakan untuk renovasi balai RW baru . Sedangkan keterangan berbeda dengan salah satu warga sebut saja berinisial AR (nama disamarkan.Red).
“Gedung balai RW itu sudah lama selesai direnovasi sedangkan transaksi kontrak baru 3 minggu lalu” Ungkap AR.
Secara terpisah, Drs I Gede Yudhi Kartika selaku Camat Kenjeran, sudah memberikan teguran kepada Ketua RW untuk segera menghentikan kegiatan renovasi.
Ery Cahyadi ST. MT selaku ( Dinas Pekejaan Umum DCKTR ) sudah melayangkan surat teguran dan akan segera berkordinasi dengan SATPOL PP kota guna menindak tindakan yang sudah menyalai aturan dengan melakukan pelanggaran peraturan Daerah No.7 Tahun 2009 Tentang Bangunan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no.6 Tahun 2013.(tim perkemi)