Liputan Indonesia || Surabaya, - Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menyatakan pihaknya siap melaporkan temuan terkait dugaan penanganan perkara narkotika yang menyeret nama Lukman kepada Propam Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Penulis : tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Suhaili mengatakan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa Lukman, yang disebut merupakan warga Madura, diamankan di kawasan Jalan Raya Petemon Barat pada 15 Agustus 2026 dan diduga kedapatan membawa sekitar 10 butir inex.
Menurut Suhaili, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya terkait proses hukum perkara tersebut, tetapi juga adanya pengakuan dalam sebuah rekaman video mengenai dugaan pengeluaran uang hingga ratusan juta rupiah yang disebut berkaitan dengan proses hukum dan rehabilitasi.
“Kalau memang benar ada pengeluaran uang sampai ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan proses hukum dan rehabilitasi, ini harus diungkap secara terang. Siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa uang tersebut dikeluarkan harus diperiksa,” ujar Suhaili.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dari institusi yang berwenang. Namun, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pemerasan dengan mengatasnamakan proses hukum maupun rehabilitasi, menurutnya, hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Kami siap melaporkan temuan ini ke Propam Polda Jatim. Rekaman yang kami miliki juga siap kami serahkan sebagai bahan klarifikasi dan verifikasi. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Suhaili juga meminta agar proses penanganan perkara Lukman diperiksa secara menyeluruh, termasuk status hukum, barang bukti yang disebut sekitar 10 butir inex, serta informasi mengenai proses rehabilitasi selama satu bulan.
“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan proses rehabilitasi sebagai alasan untuk meminta uang dalam jumlah besar. Kalau memang ada dugaan pemerasan berkedok rehabilitasi, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah dan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Suhaili.
KPK Nusantara menyatakan siap memberikan bukti dan informasi yang dimiliki kepada aparat pengawas maupun penegak hukum untuk memastikan seluruh fakta dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Diakhir wawancaranya Suhaili mengatakan bahwa temuan ini akan dia kawal terus jika perlu ke kompolnas, Ombusdman dan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan adanya munculnya pernyataan uang ratusan juta tersebut.
Penulis : tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar