Saksi Beberkan Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Siap Diuji

Liputan Indonesia || Surabaya, – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan hanya karena Imam mengaku melihat langsung aksi pemukulan, tetapi juga karena keterangannya di persidangan berbeda dengan sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) per bedaan tempat kejadian perkara karena sopir tidak tau Nama Jalan Banyu urip dan Tanjung sari maklum sopir tersebut bukan orang Surabaya.

Perbedaan tersebut muncul ketika penasihat hukum terdakwa menguji kembali ingatan dan pengetahuan Imam mengenai orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Di sisi lain, kuasa hukum korban menyebut keberadaan rekaman CCTV di kawasan pergudangan dapat menjadi alat untuk mencocokkan keterangan Imam dengan kondisi sebenarnya saat kejadian.

Dalam persidangan, Imam mengatakan peristiwa bermula ketika dua orang datang ke lokasi dan meminta Louis menelepon seseorang. Imam kemudian menunjuk terdakwa Yusuf sebagai orang yang disebutnya mengenakan kacamata dan memukul Louis.

“Salah satu pelaku yang berkacamata langsung memukul korban,” kata Imam, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, 16 September 2026.

Imam menyebut ada tiga orang yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut. Salah seorang di antaranya, kata dia, memegang korban ketika aksi kekerasan berlangsung. “Yang megang leher ngomong tak pateni kon (saya bunuh kamu),” ujar Imam.

Namun, keterangan tersebut kemudian diuji oleh penasihat hukum terdakwa, Nurdin. Ia menyoroti perbedaan antara keterangan Imam di persidangan dengan isi BAP. Tentang kejadian Perkaranya yang tidak di ketahui nama jalan di yakini Tanjungsari sama dengan Banyu urip

Nurdin mempertanyakan pernyataan Imam yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang datang ke lokasi, tetapi dalam BAP disebut mengenali salah satu di antaranya sebagai orang yang biasa dipanggil Kaji Yus atau Yusuf. 

Imam sendiri memang bukan warga Surabaya. Ia hanya merupakan sopir dan baru bekerja di Surabaya, sehingga memang tak banyak mengetahui nama jalan, dan biasa berbekal google maps ketika ada urusan kerja yang diperintahkan oleh majikannya.

“Tadi Anda katakan tidak mengenal, tidak mengetahui siapa yang datang. Tapi di BAP kok Anda menyebut salah satu yang datang adalah seseorang yang biasa disebut Kaji Yus (Yusuf)?," tanya Nurdin.

Dalam BAP, Imam disebut menerangkan bahwa Poerwantoro melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali. Namun, ketika memberikan kesaksian secara langsung di persidangan, Imam memastikan dan membenarkan telah terjadi pemukulan terhadap korban.

Perbedaan keterangan ini menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan saksi yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lain dalam perkara tersebut.

Imam Sebut Melihat Pemukulan dari Dekat

Usai persidangan, Imam kembali menjelaskan apa yang dilihatnya pada hari kejadian. Ia mengatakan datang ke kawasan pergudangan sekitar pukul 17.00 untuk mengambil muatan. Saat itu, dua orang yang kemudian menjadi terdakwa belum berada di lokasi.

Sekitar pukul 17.30, keduanya disebut datang.
Imam mengaku saat kejadian belum mengetahui nama kedua orang tersebut. Ia baru mengetahui identitas mereka setelah perkara tersebut berjalan.

Menurut Imam, salah seorang yang mengenakan kacamata kemudian meminta Louis menelepon seseorang. Imam mengaku tidak mengetahui siapa yang diminta untuk dihubungi. Karena Louis disebut tidak bersedia menelepon, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada pemukulan.

“Korban disuruh menelepon, tapi saya tidak tahu menelepon siapa. Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok dan korban dipukul oleh yang memakai kacamata,” kata Imam.

Imam memastikan orang berkacamata tersebut adalah Yusuf. Ia menyebut pukulan pertama mengenai bagian wajah Louis. Setelah Louis berdiri, Imam mengaku melihat terdakwa lainnya melakukan pemukulan dari arah belakang. “Setelah korban berdiri, dia kemudian dikeroyok. Kepalanya dihantam di bagian belakang,” ujar Imam.

Louis kemudian jatuh ketika hendak maju. Setelah itu, salah seorang yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut diduga memegang atau mencekik korban. Kata Imam, dirinya berada cukup dekat dengan Louis ketika peristiwa itu berlangsung.

Kuasa Hukum Korban: CCTV Bisa Menguji Kesaksian

Kuasa hukum korban, Hendra Tejo Kusumo, menilai posisi Imam yang disebut berada di dekat Louis menjadi penting dalam melihat sejauh mana saksi mengetahui rangkaian kejadian. “Dia pas persis ada di sebelah Louis. Jadi sebelum kejadian, dia sudah melihat dan tahu,” kata Hendra, seusai persidangan.

Hendra juga menyinggung keberadaan CCTV di kawasan pergudangan. Menurut dia, rekaman tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah Imam memang berada di lokasi sebagaimana keterangannya di persidangan. “Memang benar-benar ada. Dan bisa dibuktikan nanti dengan dibukanya CCTV. Saksi Pak Imam juga kelihatan di CCTV,” ujar Hendra.

Dengan demikian, rekaman CCTV dinilai dapat menjadi salah satu pembanding terhadap keterangan saksi, terutama karena dalam persidangan muncul perbedaan antara keterangan Imam dengan BAP. Hanya Imam tidak hafal nama Jalan saja sehingga terjadi perbedaan. 

Setelah mendengarkan keterangan Imam, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Poerwantoro membantah keterangan Imam yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap Louis dari arah belakang.

Bantahan tersebut menjadi bagian lain yang harus diuji dalam proses pembuktian perkara. Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menguji keterangan saksi, alat bukti, serta bantahan para terdakwa. Sementara itu, penilaian akhir mengenai fakta-fakta yang terbukti tetap berada pada majelis hakim.

Perkara ini bermula dari persoalan aktivitas bongkar-muat sekitar 30 karton buah di sebuah gudang kawasan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap Louis.

Dalam perkara ini, Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut duduk sebagai terdakwa. Sementara Fatah alias Celeng, yang disebut dalam rangkaian kejadian, telah di tangkap dan di tahan oleh kepolisian. Penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,79,#BeritaViral,989,#fyp,301,#MafiaHukum,42,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,30,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,11,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,457,BAIS,5,Berita Terkini,2691,Berita Utama,5548,Berita-Terkini,4165,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,189,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,7,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3347,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,71,index,35,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,401,Internet,96,islami,18,Kejati Jatim,4,Kesehatan,565,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,26,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,17,Laporan-Masyarakat,464,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,422,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,94,Miras,1,Nasional,2098,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1983,Pemilu 2024,95,Pendidikan,170,penghargaan,2,Peristiwa,1354,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,835,politisi,4,POLR,3,POLRI,3018,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9329,Regional Hukrim,5,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,130,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Saksi Beberkan Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Siap Diuji
Saksi Beberkan Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Siap Diuji
Saksi Beberkan Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Siap Diuji
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuh8I64W4MiYi0nMJ_SH3FKoSuEU5cLNpl88j9BqV5BCx05IwRIO4ALYri2akf0sJXZXro1w1mWj_4HpRBV65REdWgLyCMYW_3bv7guQT4Jr8_XzZDG5gFe_WWFdPlq6KvHcRlN6j3YRkVeOBeFapV9rNpEzqnqGLAiaPBIKVopyKl1v9YuefENEaitXb8/s1600/192803.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuh8I64W4MiYi0nMJ_SH3FKoSuEU5cLNpl88j9BqV5BCx05IwRIO4ALYri2akf0sJXZXro1w1mWj_4HpRBV65REdWgLyCMYW_3bv7guQT4Jr8_XzZDG5gFe_WWFdPlq6KvHcRlN6j3YRkVeOBeFapV9rNpEzqnqGLAiaPBIKVopyKl1v9YuefENEaitXb8/s72-c/192803.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/saksi-beberkan-detik-detik-louis.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/saksi-beberkan-detik-detik-louis.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content