Liputan Indonesia || Surabaya, – Skandal penjualan produk investasi kembali mencoreng wajah perbankan nasional. Kali ini giliran salah satu bank BUMN di wilayah Surabaya yang terseret dugaan mis-selling. Seorang Nasabah mengaku dirugikan dengan total kerugian Rp330.000.000 setelah dana yang ditempatkan melalui produk "FreshFund Saving" tidak dapat dicairkan sesuai prosedur.
Kasus ini kini ditangani Dr Teguh Suharto Utomo dkk dan diduga mengandung 3 unsur sekaligus: Perbuatan Melanggar Hukum, Pelanggaran Perlindungan Konsumen, hingga Kuat Pidana. Kasus ini menjadi penting karena menyangkut banyak Nasabah lain yang membeli produk bancassurance di bank. Jika tidak segera diselesaikan, kepercayaan publik terhadap produk yang dijual di bank akan runtuh.
I. KRONOLOGI LENGKAP: DARI PENAWARAN MANIS HINGGA DANA TERTAHAN
Peristiwa ini bermula pada awal tahun 2026. Nasabah yang notabene merupakan PNS di Pengadilan Negeri didatangi oleh oknum yang mengaku pegawai Bank Perempuan berinisial (MDA) Produk yang ditawarkan adalah "FreshFund Saving". Dalam penawaran, oknum menggunakan atribut resmi Bank Pemerintah besar di ruang pertemuan di kantor bank, dan kop surat bank. Hal ini menimbulkan keyakinan kuat bahwa produk tersebut dijamin bank dan aman.
Atas dasar kepercayaan itu, Nasabah HG melakukan penyetoran dana investasi secara bertahap ke rekening yang diarahkan pihak tersebut. Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki, total dana yang disetorkan mencapai Rp330.000.000 yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Sepanjang proses, Nasabah mengaku tidak pernah diberikan penjelasan rinci. Tidak ada pembahasan soal risiko investasi, tidak ada penjelasan tentang "lock period" atau masa penguncian dana, dan tidak ada simulasi pinalti jika ditarik sebelum jatuh tempo.
Beberapa bulan kemudian, karena kebutuhan mendesak, Nasabah mengajukan permohonan pencairan dana secara resmi. Pengajuan itu tercatat dalam sistem perusahaan asuransi rekanan bank. Namun yang terjadi justru mengejutkan. Status pengajuan berubah menjadi "Dibatalkan" secara sepihak tanpa surat pemberitahuan resmi.
Baru setelah itu, secara lisan pihak Bank menyampaikan alasan: pencairan belum bisa karena belum 6 bulan sejak setoran terakhir. Jika dipaksakan akan kena pinalti besar. Disebutkan dana baru bisa dicairkan tanpa pinalti pada pertengahan tahun 2026. Ironisnya, dana pokok Rp330.000.000 beserta imbal hasil belum juga cair. Upaya mediasi dan konfirmasi berulang kali buntu. Merasa tidak ada itikad baik, Nasabah akhirnya menunjuk Dr Teguh Suharto Utomo dari TSR Law Firm.
II. BEDAH HUKUM: 3 RANAH YANG DIDUGA DILANGGAR
1. RANAH PERDATA: PMH PASAL 1365 KUHPerdata
Pembatalan sepihak dan tidak adanya keterbukaan informasi menyebabkan kerugian materil Rp330.000.000 dan kerugian immateril.
2. RANAH JASA KEUANGAN: PELANGGARAN POJK NO.1/POJK.07/2013 & POJK NO.23/POJK.01/2015
Diduga kuat terjadi mis-selling: Penipuan, Tidak Transparan, Tidak Sesuai, Tidak Ada Dokumentasi. Bank sebagai principal wajib bertanggung jawab.
3. RANAH PIDANA: DUGAAN PENIPUAN PASAL 378 KUHP & PENGELAPAN PASAL 372 KUHP
Pertanyaan krusial: Kemana dana Rp330.000.000 nasabah disetorkan? Apakah ke rekening resmi perusahaan asuransi atau rekening lain? Jika tidak disetorkan, maka unsur pidana terpenuhi.
III. DAMPAK SISTEMIK: BUKAN HANYA SOAL 1 NASABAH
1. Dampak Hukum: Tuntutan ganti rugi Rp330.000.000 + bunga + ganti rugi immateril.
2. Dampak Administratif: OJK dapat menjatuhkan sanksi kepada bank dan tenaga pemasar.
3. Dampak Reputasi & Sosial: Merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem bancassurance.
IV. TANGGUNG JAWAB BANK: TIDAK BISA BERKILAH "ITU PRODUK ASURANSI"
Berdasarkan Yurisprudensi MA dan Surat Edaran OJK, Bank yang memasarkan produk bertanggung jawab secara tanggung renteng. "Bank adalah 'rumah' tempat produk itu dijual," tegas Kuasa Hukum.
V. PENUTUP: KEADILAN HARUS DITEGAKKAN
"Ini soal marwah hukum dan perlindungan nasabah kecil. Jika dibiarkan, maka besok akan ada korban ke-2, ke-3, dan seterusnya," pungkas Kuasa Hukum.
OJK audit khusus, Bank lakukan internal audit dan kompensasi, Masyarakat lebih teliti sebelum investasi.
Dr Teguh Suharto Utomo selaku Kuasa Hukum HG akan terus mengejar dan memburu keterlibatan pihak Bank Pemerintah, Anak Perusahaan Bank , Pimpinan dan Suaminya bahkan akan ditelusuri ke Orang Tua MDA.
Oknum Wanita berinisial MDA ditelusuri mempunyai Orang Tua inisial S dan LM Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Jatim dan sudah pensiun.,
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank cabang terkait belum memberikan konfirmasi resmi.
Penulis :teguh
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar