![]() |
| Dr Teguh Suharto Utomo : Jaksa Agung dan KAJATI Jatim harus periksa Oknum Bank Mandiri yang terlibat |
Liputan Indonesia || Surabaya, — Persoalan produk “FreshFund Saving” yang berujung pada kerugian nasabah sebesar sekitar Rp330 juta kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai sengketa perdata atau persoalan mis-selling. Kuasa hukum korban menilai terdapat indikasi yang patut diuji dalam ranah pidana, khususnya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus ini bermula ketika nasabah berinisial HG menempatkan dana melalui penawaran yang dilakukan seseorang berinisial MDA, yang menurut keterangan korban dikenal berada di lingkungan salah satu Bank BUMN (Mandiri) di Surabaya dan melakukan penawaran pada jam kerja.
Persoalan menjadi serius ketika dana tersebut hendak dicairkan. Nasabah justru diberitahu bahwa terdapat masa penguncian selama enam bulan dan konsekuensi apabila pencairan dilakukan lebih awal.
Di sinilah pertanyaan hukum yang lebih mendasar muncul:
Apakah sejak awal seluruh fakta mengenai produk, risiko, lock period, mekanisme pencairan dan pihak yang menerima dana telah disampaikan secara benar dan terbuka kepada nasabah?
Apabila ternyata terdapat informasi penting yang tidak disampaikan, informasi yang menyesatkan, penggunaan kedudukan atau identitas tertentu untuk memperoleh kepercayaan korban, atau rangkaian tindakan yang memang sejak awal ditujukan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, maka persoalannya dapat bergerak dari sekadar mis-selling menuju dugaan tindak pidana.
Dr Teguh Suharto Utomo : JANGAN HANYA DILIHAT SEBAGAI “PRODUK PIHAK KETIGA”
Kuasa hukum HG, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada label bahwa produk tersebut merupakan produk perusahaan lain.
«“Yang harus dibuka bukan hanya nama produknya. Kami ingin mengetahui siapa yang menawarkan, dalam kapasitas apa, siapa yang menerima dana, rekening mana yang menerima, siapa yang memerintahkan transaksi, dan ke mana uang Rp330 juta tersebut mengalir.”»
Menurut Teguh, modus pemasaran dan aliran dana merupakan dua titik penting dalam pembuktian pidana.
Apabila seseorang menggunakan kedudukan atau kapasitas tertentu untuk memperoleh kepercayaan nasabah, kemudian menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga nasabah menyerahkan uang, maka unsur penipuan sebagaimana Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP patut diuji oleh aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut mengatur penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Namun persoalan juga dapat berkembang ke dugaan penggelapan apabila setelah dana berada dalam penguasaan pihak tertentu, dana tersebut kemudian secara melawan hukum dimiliki atau dikuasai untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan hak pemiliknya. Pasal 486 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Bahkan, jika penguasaan terhadap dana tersebut terbukti berkaitan dengan hubungan kerja, profesi atau pemberian upah, maka ketentuan yang lebih berat dalam Pasal 488 KUHP juga patut diperiksa berdasarkan hasil penyidikan.
APAKAH ADA RANGKAIAN KEBOHONGAN?
Dalam perkara ini, pertanyaan pidana yang harus dijawab bukan semata-mata apakah nasabah akhirnya mengalami kerugian.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa yang disampaikan kepada korban sebelum uang diserahkan?
Apakah produk diperkenalkan sebagai produk bank?
Apakah status pihak yang menawarkan benar-benar sebagai pegawai atau tenaga pemasaran yang berwenang?
Apakah nasabah diberi penjelasan tertulis mengenai masa penguncian dana?
Apakah risiko pencairan sebelum jatuh tempo telah dijelaskan?
Apakah nama produk dan karakteristik produknya benar-benar sesuai dengan dokumen resmi?
Dan yang paling penting:
Ke rekening siapa Rp330 juta tersebut masuk dan siapa yang akhirnya menguasainya?
Rangkaian pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen transaksi, bukti komunikasi, formulir pembukaan/penempatan dana, dokumen produk, rekening penerima serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
BANK TIDAK BOLEH BERLINDUNG DI BALIK LABEL “PIHAK KETIGA”
Teguh menegaskan, pihaknya tidak sedang menyatakan bahwa bank secara otomatis merupakan pelaku tindak pidana.
Namun, menurut dia, bank juga tidak dapat serta-merta melepaskan diri hanya dengan menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk perusahaan lain.
“Kalau kegiatan penawaran dilakukan di lingkungan bank, pada waktu kerja, menggunakan kepercayaan yang melekat pada institusi perbankan, maka harus diperiksa siapa yang memberi kewenangan, bagaimana pengawasannya, dan apakah kegiatan tersebut diketahui oleh atasan atau pejabat terkait,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 menempatkan penyediaan dan penyampaian informasi, pemasaran produk, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penanganan pengaduan sebagai bagian dari perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK juga telah memiliki pedoman yang lebih baru terkait penyediaan informasi dan penyampaian informasi untuk pemasaran produk dan layanan jasa keuangan, termasuk kerja sama PUJK dengan pihak ketiga.
Dengan demikian, dugaan mis-selling tidak semestinya hanya berakhir pada persoalan administratif apabila dari hasil pemeriksaan justru ditemukan adanya modus penyesatan yang disengaja, penggunaan kedudukan secara tidak sah, atau penyalahgunaan dana milik nasabah.
ORANG YANG MENAWARKAN DAN ATASANNYA PERLU DIPERIKSA
Kuasa hukum korban juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada orang yang berada di garis depan pemasaran.
Menurut Teguh, jika memang terdapat tindakan menyimpang, maka perlu ditelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan sendiri atau terdapat pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, membiarkan, atau turut menikmati hasilnya.
“Karena itu kami meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pemasaran dan transaksi, termasuk pihak yang memiliki fungsi pengawasan apabila memang ada hubungan kewenangan di dalamnya,” tegasnya.
Menurut dia, pembuktian pidana tidak boleh berhenti pada siapa yang berbicara kepada nasabah, tetapi harus menjangkau struktur kewenangan dan aliran dana.
Rp330 JUTA BUKAN SEKADAR ANGKA
Bagi korban, Rp330 juta bukan sekadar angka dalam laporan transaksi.
Dana tersebut merupakan uang yang ditempatkan dengan dasar kepercayaan.
Karena itu, ketika nasabah menggunakan lingkungan dan reputasi institusi keuangan sebagai dasar keyakinannya, maka pertanggungjawaban tidak boleh semata-mata dilemparkan kepada konsumen.
“Nasabah percaya karena ada institusi yang dia kenal. Karena itu kami ingin semuanya dibuka secara transparan. Bila ternyata tidak ada tindak pidana, silakan dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan unsur pidana, kami minta diproses secara hukum,” kata Teguh.
MENDORONG OJK DAN APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Dr Teguh Suharto Utomo menyatakan akan mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen produk, legalitas pemasaran, kewenangan pihak yang menawarkan, bukti komunikasi, rekening penerima serta aliran dana Rp330 juta.
Selain meminta klarifikasi kepada pihak bank dan pihak terkait, pengawasan regulator juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan perilaku pemasaran jasa keuangan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penguasaan dana secara melawan hukum, maka perkara tersebut tidak lagi berhenti sebagai sengketa kontraktual, melainkan layak diuji dalam perspektif tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Dr. Teguh Suharto Utomo
Kuasa Hukum HG
TSR Law Firm
Penulis :teguh
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar