Liputan Indonesia || Surabaya, – Sikap bungkam Kapolrestabes Surabaya Kombespol Dr. Luthfie Sulistiawan dan Kanit Resmob Siman Juntak terkait penindakan mobil Mitsubishi Pajero Nopol L 1365 IY di Jl. Kali Butuh, Bubutan, Selasa (5/8/2026) dini hari, menuai kritik tajam dari praktisi hukum.
Hingga Rabu malam, sudah lebih dari 19 jam tidak ada penjelasan resmi terkait status mobil diduga gadai senilai Rp250 juta yang diamankan Resmob itu. Saat dikonfirmasi awak media di TKP, Kanit Resmob justru menjawab" tanya aja langsung ke Polda Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut dinilai melempar tanggung jawab dan tidak mencerminkan sikap profesional anggota Polri.
Kritik Hukum, Adv. dr. Teguh Suharto Utomo.
Dr. Teguh Suharto Utomo,S.Psi, SH, MH, MM, CTT, menilai tindakan diam dan lempar tanggung jawab itu bertentangan dengan prinsip dasar Polri dan hukum keterbukaan informasi.
"Ini jelas bentuk ketidak profesionalan. Anggota Polri, apalagi level Kanit Resmob dan Kapolrestabes, adalah pejabat publik yang terikat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap tindakan penegakan hukum yang berdampak ke publik wajib dijelaskan," ujar dr. Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026) malam.
Menurutnya ada 3 pelanggaran prinsip yang dilakukan.
1. Melanggar Asas Transparansi.
"Polri itu badan publik. Begitu ada penindakan di ruang publik, maka masyarakat berhak tahu dasar hukumnya apa, LP nya nomor berapa, dan status barang bukti. Menjawab 'tanya ke Jateng' itu sama saja menolak memberikan informasi.
2. Melanggar Kode Etik Polri.
"Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik mewajibkan anggota bersikap jujur, terbuka, dan akuntabel. Jawaban menghindar seperti itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
3. Berpotensi Abuse of Power.
"Kalau dalam 1x24 jam tidak ada klarifikasi resmi, publik wajar curiga. Apakah ini penindakan berdasarkan hukum atau ada kepentingan lain? Diam itu pangkal dari dugaan 'main belakang'.
dr. Teguh mendesak Kapolrestabes Surabaya segera menggelar konferensi pers dan membuka data.
"Jangan sampai kasus Rp250 juta ini menjadi preseden buruk. Hukum harus terang. Kalau tidak, sama saja Polri menutup diri dari pengawasan publik,_" tegasnya.
Tim Investigasi LiputanIndonesia.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolrestabes Surabaya Kombespol Dr. Luthfie Sulistiawan, Kanit Resmob Siman Juntak, dan Kabid Humas Polda Jatim sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar