Liputan Indonesia || Surabaya, – Anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya diduga mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih Nopol (L 1365 IY) di Jalan Raya Kali Butuh, wilayah Polsek Bubutan, Surabaya, Rabu dinihari (5/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Mobil tersebut diangkat menggunakan mobil derek dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan itu sebelumnya terparkir di depan sebuah penginapan kawasan Pasar Tembok. Saat dikonfirmasi, Akp Siman Juntak "Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, menyebut setelah diperiksa di Mapolrestabes, kendaraan tersebut rencananya akan dibawa ke Jawa Tengah.
“Mobil yang diamankan akan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dibawa ke Jawa Tengah,” ucap Kanit Resmob di lokasi.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Nopol L, adalah kode wilayah Surabaya, sementara dari keterangan warga, mobil tersebut diduga aslinya berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
“Informasi dari warga, mobil itu mobil Semarang. Kemungkinan plat nomornya diganti jadi plat L. Terus kemungkinan digadaikan di wilayah Surabaya,” ujar salah satu warga.
Warga lain juga menyebut mobil itu sudah lama terparkir. “Udah lama mas mobil itu diparkir di penginapan itu, kurang lebih 1 sampai 2 bulanan,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait keaslian nopol, status hukum kendaraan, pasal yang disangkakan, serta dasar koordinasi lintas wilayah dengan Polda Jawa Tengah.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya juga sampai saat ini masih belum memberikan keterangan yang spesifik terkait hal yang ditangani.
"Ada 3 Hal yang Harus Dijelaskan Polrestabes Surabaya.
1. Keaslian Nopol. Apakah L 1365 IY nopol asli atau hasil penggantian? Jika palsu, ini masuk ranah pidana pemalsuan dokumen.
2. Legalitas Penindakan. Atas dasar LP, laporan, atau perintah apa Resmob melakukan penindakan dan penderekan?
3. Prosedur Lintas Wilayah. Jika akan dibawa ke Jawa Tengah, apakah sudah ada surat koordinasi resmi antar Polda sesuai KUHAP? Dan perkara apa yang menjerat mobil ini?
Kabid Humas Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya AKBP Dr. Luthfie Sulistiawan didesak segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Tim Investigasi LiputanIndonesia.co.id terus membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," Bersambung...
Penulis : Reporter Tim Investigasi Liputan Indonesia
Foto: Tim Investigasi Liputan Indonesia, 5 Agu 2026, 01.37 WIB - Kec. Bubutan, Surabaya
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar