![]() |
| Dok: Foto Oknum Kades Desa Kertosari beserta istri dan saat menelfon. |
Liputan Indonesia || Mojokerto, – Sengketa lahan seluas 7.200 meter persegi di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto kembali memanas. Kuasa hukum pemilik tanah, Muhammad Wahyu Ferdiansyah bersama Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.,
tim kuasa hukum Rosalenny Marthianus, menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata terhadap oknum Kepala Desa berinisial (MSA) beserta istrinya (LM) yang diduga menghalangi pemilik menggunakan hak atas tanahnya.
Insiden terbaru terjadi pada Selasa (28/7/2026). Tim kuasa hukum mendatangi lokasi untuk memasang papan larangan memasuki tanah tanpa izin milik klien, "Rosaleny Marthianus". Pemasangan itu disebut sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset.
Namun saat berlangsung, oknum Kades MSA disebut datang ke lokasi dengan emosi dan diduga berusaha mencabut serta merusak papan peringatan yang baru dipasang.
Ini bukan kali pertama. Menurut Dr. Teguh, pada 8 Juli 2025 kejadian serupa juga dilakukan oknum Kades sebelumnya berinisial SA yang datang bersama orang tak dikenal, melakukan ancaman, dan mencopoti kawat duri di lokasi.
Dr. Teguh menegaskan pemasangan papan larangan adalah langkah hukum yang sah. Fungsinya sebagai pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memasuki atau memanfaatkan tanah tanpa izin pemilik.
“Kami mengingatkan, setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain. Kepala desa sebagai pelayan masyarakat seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru diduga menghalangi dan merusak fasilitas milik warga,” tegas Dr. Teguh, Selasa (28/7/2026).
Ia menyebut apabila ada keberatan terhadap status kepemilikan, penyelesaiannya harus lewat pengadilan atau BPN, bukan dengan tindakan di lapangan yang berpotensi merusak dan mengintimidasi.
Terancam Jerat Pidana dan Gugatan Perdata.
Kuasa hukum menyatakan telah mengantongi dokumentasi dan keterangan saksi di lokasi. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, pihaknya akan melapor ke polisi.
“Tindakan sengaja menghalangi pemilik memasang patok, pagar, atau papan, apalagi merusaknya, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Secara perdata kami juga siapkan gugatan ganti rugi,” ujar Dr. Teguh.
Ia berharap seluruh aparatur Pemerintah Desa Kertosari bersikap netral dan menghormati asas negara hukum. Jangan sampai sengketa diselesaikan dengan cara intimidatif.
Akan Dilaporkan ke Presiden hingga Bupati.
Dr. Teguh juga menyatakan akan membawa kasus dugaan "mafia tanah" ini ke tingkat nasional.
“Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan jabatan, kami akan laporkan sampai ke Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jatim, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. agar segera memberi sanksi tegas kepada oknum Kades SA, MSA, dan kroni-kroninya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Kertosari belum memberikan keterangan resmi. Sesuai keterbukaan publik dan kontrol sosial tim investigasi liputan Indonesia membuka ruang klarifikasi sebagai hak jawab dan koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Perss.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar