Bos PT. Prima Global Beverindo kabur Ke Jepang

Liputan Indonesia || Surabaya - Pegawai PT. Prima Global Beverindo, Dominikus Dian Djatmiko (47) warga Jalan Ciliwung, Darmo Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara penjualan dan penimbunan Minuman Keras (miras) dengan cukai palsu yang disimpan 3 Gudang di Surabaya dan Gresik. Kini Dominikus diadili dengan agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/05/2025)

Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni Surwarno sopir dari Mia Santoso yang merupakan onwer dari PT. Prima Global Beverindo (PGB)

Suwarno mengatakan bahwa, saya berkerja di PT. PGB sebagai sopir pribadinya Bu Mia. Saya berkerja sekitar 1 tahunan. Terkait perkara ini. Saya tahu dari grop kalau terdakwa tertangkap, karena saat itu sedang mengantar bu Mia ke Semarang, terdakwa adalah teman masa kecil.

"PT. PGB itu bergerak dibidang penjulan minuman keras," kata Suwarno.

Disingung peran terdakwa ini apa dan bisa dijelaskan, Suwarno menjelaskan bahwa, terdakwa itu karyawan serabutan, dan juga mengirim minuman atas perintah dari Bu Mia. Semuanya tahu kerana perintahnya ada di group WA. Mia Santoso sebagai onwer, Tiko sebagai Direktur yang merupakan adik dari Mia. dan Melisa sebagai Adminitrasi.

"Jadi Bu Mia yang mendapatkan orderan lalu, diperintahkan Dominikus dan Boby untuk mengirim minuman, semua orang tahu (yang ada didalam grop." Katanya.

Ia menambahkan bahwa, pernah juga mengantarkan minuman ke beberapa toko dan cafe baik dalam maupun luar kota, saat tidak ada kerjaan. Untuk saat ini bu Mia pergi ke Jepang karena suaminya orang Jepang.

"Dan saya juga pernah mengambil cukai dari Kantor di Dukuh Kupang untuk di bawah di Kantor di Ciliwung," tambahnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa Dominikus, bahwa ia mengaku bekerja di PT. PGB mulai tahun 2018, pernah diangkat jadi Direktur di tahun 2018-2019, karana Mia lama ke Jepang. Kemudian setelah balik dari jepang, saya menjadi sopir dan terakhir menjadi kepala gudang. Saya dan Boby mengurus 3 gudang di Gresik, Margomulyo dan Ruko di Sukomanunggal.

"Selain mengirim Minuman, saya dan Boby juga menempelkan pita cukai, sesuai arahan dari Mia. Karena ada juga pesenan minuman tampa cukai. Saya tinggal krim aja," katanya.

Disingung Majelis Hakim barang itu asalnya dari mana dan terdakwa juga menerima barang juga selain kirim barang?.

"Saya tidak tahu, karena truknya itu sewaan dan tidak ada surat jalan. Sebelum barang datang Mia menghubungi dan saya cuma ngecek jumlah barang aja," kelit terdakwa.

Masih kata Dominikus bahwa, untuk pengiriman minuman ini, selain dalam kota juga ke luar kota, bahkan pernah mengirim ke Makasar, Bali melalui ekspedisi.

"Untuk dalam kota, saya pernah mengirim ke Rumah Makan Pelabuhan di daerah Sukomanunggal," bebernya.

Ia menambahkan bahwa, telah mengaku menyesali perbuatanya terkait minuman keras dan cukai yang tidak jelas ini.

untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Eka Wisniati menyebutkan bahwa, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang telah diberikan kepercayaan oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang di Komplek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya, Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63, Cerme, Kabupaten Gresik dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya yang digunakan penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Bahwa Terdakwa ketika berada di gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dihubungi via handphone oleh MIA SANTOSO (DPO) selaku pemilik Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ada di ketiga Gudang tersebut, untuk membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang disimpan di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya menuju gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa dibantu Boby Irawan mengambil 24 karton (33 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) impor Gol C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dimasukan ke box Truk Isuzu Traga Nopol L-9848 CL, untuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, datang saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ). berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023.

Selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lainnya yang menjadi tanggungjawab dan dikelola oleh Terdakwa, ternyata dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, di dalam gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan di Ruko Sukomanunggal Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,15,#BeritaViral,822,#fyp,55,#MafiaHukum,11,#Mafiakasus,16,#MafiaMigas,9,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1656,Berita Utama,4379,Berita-Terkini,3936,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2420,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2039,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1943,Pemilu 2024,95,Pendidikan,156,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2980,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8188,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Bos PT. Prima Global Beverindo kabur Ke Jepang
Bos PT. Prima Global Beverindo kabur Ke Jepang
Bos PT. Prima Global Beverindo Kabur ke Jepang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7lIOOAThSLxAk3kAJpJ3uu48ggBEV_CHyAXuzZLtXjgZIgX8JB8W1LHfKUebIz0ZjmB5sLRN4mV4ohcQxqQeR2FUesHf6jnsNTm05eUzOYc0qke8NIImSeJK6RS3BTAIOySx-zTnDQ1_Y7UxDqqHVYjlCXPF_Uc0rXdk_fBi_NTQ8MfB-k2swYQk2eRzx/s16000/IMG-20250505-WA0125.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7lIOOAThSLxAk3kAJpJ3uu48ggBEV_CHyAXuzZLtXjgZIgX8JB8W1LHfKUebIz0ZjmB5sLRN4mV4ohcQxqQeR2FUesHf6jnsNTm05eUzOYc0qke8NIImSeJK6RS3BTAIOySx-zTnDQ1_Y7UxDqqHVYjlCXPF_Uc0rXdk_fBi_NTQ8MfB-k2swYQk2eRzx/s72-c/IMG-20250505-WA0125.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/05/bos-pt-prima-global-beverindo-kabur-ke.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/05/bos-pt-prima-global-beverindo-kabur-ke.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content