Dua Pengacara Diputus Onslag Dalam Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang

Liputan Indonesia || Surabaya - Indra Ari Murto dan Riansyah, dua pengacara kreditur PT Hitakara diputus lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) oleh Ketua Majelis Saifudin Zuhri, kerana kedua terdakwa tidak terbukti menggelembungkan nilai tagihan para kliennya terhadap PT Hitakara dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Surabaya. 

Majelis juga berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti membuat keterangan palsu dalam surat permohonan yang berisi nilai tagihan para klien mereka. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa membuat daftar nilai tagihan berdasarkan kapasitasnya sebagai pengacara para pemohon PKPU selaku kreditur perusahaan properti tersebut. Karena itu, perbuatan kedua terdakwa bukan tindak pidana. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah terbukti melakukan perbuatan perdata, bukan pidana," ujar hakim Saifudin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (03/10/2024).

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya untuk melepaskan kedua terdakwa dari penjara karena tidak bisa membuktikan dakwaannya. Jaksa penuntut umum juga diminta untuk memulihkan nama baik para terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, jaksa Darwis masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Kami masih pikir-pikir," kata Darwis. 

Meski begitu, Darwis masih meyakini bahwa kedua terdakwa menggelembungkan nilai tagihan kreditur kepada PT Hitakara. Karena itu, jaksa Darwis sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana dua tahun penjara. 

Perkara ini bermula ketika Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto, tiga investor PT Hitakara mengajukan permohonan PKPU. Mereka menggunakan jasa pengacara Indra, Riansyah dan Victor Sukarno Bachtiar untuk menagih keuntungan investasi pengelolaan hotel yang tidak dibagikan PT Hitakara. 

Indra dkk mengajukan tagihan Linda Rp 458,2 juta, Tina Rp 553,6 juta dan Nofian Rp 543,4 juta. Tagihan itu disahkan hakim. Karena PT Hitakara tidak bisa melunasi tagihan, perusahaan itu dinyatakan pailit. Dalam surat dakwaan jaksa, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, tagihan ketiga kreditur lebih rendah. Yakni, Linda Rp 63,3 juta, Tina Rp 66,1 juta dan Nofian Rp 66,1 juta. 

Indra dan Riansyah menyusul Victor, kolega mereka yang lebih dulu dilepaskan majelis hakim. Pengacara kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. "Kalau terdakwa diputus bebas, berarti dakwaan jaksa yang palsu, bukan klien kami yang memalsukan tagihan," kata Salam.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,18,#BeritaViral,781,#MafiaHukum,4,#Mafiakasus,13,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1490,Berita Utama,4196,Berita-Terkini,3900,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,20,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2370,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2029,Negara,1,Olahraga,128,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1932,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,723,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2966,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8021,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,341,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,806,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Dua Pengacara Diputus Onslag Dalam Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang
Dua Pengacara Diputus Onslag Dalam Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang
Dua Pengacara Diputus Onslag Dalam Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8VPV-jwghy0uRl3BJd1l88F2i7oPX-8oDS1j-JLTbbM2OZNT6-Ey9fgNRtZIcATT9CI2ETIRqRbrQ4zsEScp4jXy7n0NZ2ZEdVUwrvpwKhP38R036UeLH7bjleVoZBDfPGy2AohRDLl5YI7epX2tTHAcC8uRgxjDjphTDspMVPwsF-CkgPOTdx4o5eC7I/s16000/IMG-20241003-WA0088.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8VPV-jwghy0uRl3BJd1l88F2i7oPX-8oDS1j-JLTbbM2OZNT6-Ey9fgNRtZIcATT9CI2ETIRqRbrQ4zsEScp4jXy7n0NZ2ZEdVUwrvpwKhP38R036UeLH7bjleVoZBDfPGy2AohRDLl5YI7epX2tTHAcC8uRgxjDjphTDspMVPwsF-CkgPOTdx4o5eC7I/s72-c/IMG-20241003-WA0088.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/dua-pengacara-diputus-onslag-dalam.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/dua-pengacara-diputus-onslag-dalam.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content