Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya - Kakok Kiswanto dengan mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejalsaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan gadai motor Honda Scoopy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (30/09/2024).

JPU Eka Putri Fadhila dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, Kakok dan Dwi awalnya saling bertemu di rumah Edy di Menganti, Gresik karena sama-sama akan mengambil sepeda motor yang mereka gadaikan. Namun, Dwi tidak dapat mengambil sepeda motornya ketika akan menebus. 

Dwi dan Kakok lantas saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. "Terdakwa Kakok mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya yang juga menggadaikan sepeda motornya kepada Edy," ungkap JPU Eka dalam surat dakwaannya.

Kakok mengajak Dwi bertemu di warkop depan Koramil Balongsari. Dia menawari Dwi sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan yang digadaikan. Kakok menjual motor tersebut hanya seharga Rp 5 juta. Dwi yang percaya Kakok sebagai anggota Jatanras sepakat membeli motor tersebut. Terlebih Kakok menunjukkan dua pistol dan surat kewenangan Polisi. 

Untuk lebih meyakinkan, Kakok meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada Dwi sembari menunggu motor Honda Scoopy pesanan diserahkan. Dwi lantas mentransfer Rp 4,5 juta secara bertahap. Kakok kemudian mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy siap dikirim ke alamat Dwi. Dia meminta Dwi melunasi sisa pembayaran Rp 500 ribu dan mengembalikan sepeda motor Honda Beat yang dipinjamkan.

"Hingga kejadian ini dilaporkan ke Polisi, terdakwa Kakok tidak kunjung memberikan sepeda motor yang dijanjikan kepada Dwi," tutur JPU Eka. 

Kakok berhasil ditangkap dan terungkap bahwa dia bukan anggota polisi. Pistol dan surat yang ditunjukkan kepada Dwi ternyata juga palsu. Jaksa Eka menuntut Kakok Pidana 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menipu Dwi. Kakok memohon keringanan hukuman.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,722,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1219,Berita Utama,3930,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,14,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2323,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,385,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2015,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,709,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,806,politisi,4,POLR,3,POLRI,2939,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7764,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya
Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya
Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqOiI_a-Ep7QS-it3Fqu1zx0CsR8r4v6z9sIGkqiYMCdWHndZq1rP3wPHFD3Fm5tdVi-S2GafZFERoF04MTpfTD1Xaja6NglTAdb9cIGs-qo96SJDMPEOgoISfUv70_iciq45Ctb8u_xg9PFFEp_eh4YbO8njGSHks9uRw_O8I6iXTeSRhrMtODOzOWXsD/s16000/IMG-20240930-WA0141.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqOiI_a-Ep7QS-it3Fqu1zx0CsR8r4v6z9sIGkqiYMCdWHndZq1rP3wPHFD3Fm5tdVi-S2GafZFERoF04MTpfTD1Xaja6NglTAdb9cIGs-qo96SJDMPEOgoISfUv70_iciq45Ctb8u_xg9PFFEp_eh4YbO8njGSHks9uRw_O8I6iXTeSRhrMtODOzOWXsD/s72-c/IMG-20240930-WA0141.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/polisi-gadungan-dituntut-15-tahun.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/polisi-gadungan-dituntut-15-tahun.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content