LSM MAKI " Siap Perjuangkan Hak Warga Baratajaya, Atas Lahan di Tempati nya

Liputan Indonesia || Surabaya - Polemik terkait kepemilikan lahan surat ijo di Kota Surabaya kembali mencuat. Warga pemegang surat ijo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas mengatur hak-hak atas tanah di wilayah Republik Indonesia.  

Dalam pandangan warga, mereka tidak mendapatkan hak-hak yang jelas atas tanah yang mereka tempati, meski seharusnya Pemkot Surabaya mengikuti Peraturan yang ada secara nasional.

Warga Ngagel Bratajaya Surabaya secara resmi mengadukan permasalahan surat ijo pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAKI Jatim, pada Jumat,(13/9/2024) bertempat di Aula balai RW 2 Jl. Bratajaya Surabaya.

Lebih lanjut saat audensi bersama warga, Heru Satriyo, selaku Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ), Jatim mengungkapkan," bahwa banyak warga pemegang surat ijo merasa dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang dianggap tidak jelas dalam menangani administrasi soal lahan yang di tempatnya," jelas Heru.

Dalam pertemuan dengan perwakilan warga Ngagel Bratajaya tersebut lebih lebih jauh Heru memberikan penjelasan bahwa pihaknya sudah mempelajari secara detail masalah yang disampaikan warga.

“Kami telah melihat dan mempelajari permasalahan dan dokumen yang telah kami terima secara detail. Dan hal tersebut telah kami jelasan pada beberapa perwakilan warga, mengenai masalah administrasi surat ijo,” ujar Heru.

 Maki Jatim, telah mendapatkan Dalam pengaduan warga ini, akan segera membawa aduan ini ke rapat internal pengurus untuk menentukan langkah selanjutnya.

“ dan selanjutnya Kami akan membawa permasalahan ini guna akan kami rapat kan kembali bersama pengurus internal di internal lembaga kami, yakni Maki Jawa Timur, dan secepatnya akan dikeluarkan surat tugas khusus untuk tim yang akan meneliti lebih dalam sesuai data yang sudah masuk, untuk melangkah kearah mana kasus ini akan kita sikap kelanjutannya," jelasnya.

Menurut Heru, dirinya menilai ada indikasi korupsi yang besar dalam permasalahan ini dan ia berjanji akan terus berkoordinasi dengan pusat guna memperjuangkan hak-hak warga pemegang surat ijo.

“Melalui pusat, kami lebih memahami langkah yang harus diambil untuk memperjuangkan hak warga pemegang surat ijo,” tambahnya.


Lebih lanjut, Heru mengusulkan referendum sebagai alternatif pemilihan kepala daerah jika lebih dari 50 persen warga Surabaya merupakan pemegang surat ijo. Menurutnya, masalah ini memiliki potensi menjadi isu politik yang signifikan.

“Kami siap mendukung perjuangan warga yang menjadi korban dari ketidak jelasan kebijakan terkait surat ijo dari Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Sementara Josua selaku perwakilan warga mengatakan, Kota Surabaya, bukan negara kota. Artinya, Pemkot Surabaya harus tunduk pada undang-undang Republik Indonesia, termasuk soal hak atas tanah sesuai UUPA 1960,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga juga menilai bahwa kebijakan Pemkot Surabaya yang selama ini berlaku tidak memberikan kejelasan terkait hak atas tanah.

Mereka berharap Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengeluarkan regulasi yang lebih jelas, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau kebijakan lain yang memberikan kepastian hukum.

Josua menyampaikan bahwa jika tanah tersebut memang aset milik Pemkot Surabaya, warga tidak akan meminta lebih. Namun, jika lahan tersebut bukan milik Pemkot, mereka berharap agar tanah dikembalikan kepada warga yang berhak.

“Kami hanya meminta keadilan. Jika tanah tersebut milik warga, kembalikanlah haknya tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Josua menutup wawancara dengan sejumlah awak media yang hadir saat itu.

Penulis : Basir 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,737,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,3,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,57,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1300,Berita Utama,3997,Berita-Terkini,3869,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2329,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,553,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2018,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1914,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,714,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,817,politisi,4,POLR,3,POLRI,2945,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7838,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,54,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: LSM MAKI " Siap Perjuangkan Hak Warga Baratajaya, Atas Lahan di Tempati nya
LSM MAKI " Siap Perjuangkan Hak Warga Baratajaya, Atas Lahan di Tempati nya
LSM MAKI " Siap Perjuangkan Hak Warga Baratajaya, Atas Lahan di Tempati nya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7jEidXh08KLNI0xmmLJlUaTpZA7zU_KkK4iZC7v74LlafoZXUJmzdhcTUKcOUiXhrHN4gqT67WGMN0sngaVKFHNNFXfGXfo8QcSoVnkq8me5_qeBSpVzzlBC4BjORjFzO9KsujAlWfpmSK40QFlm9teFpGDfnqJymEm2hPnwngMLki3ZFjRoFWgRH2fHA/s16000/IMG-20240913-WA0089.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7jEidXh08KLNI0xmmLJlUaTpZA7zU_KkK4iZC7v74LlafoZXUJmzdhcTUKcOUiXhrHN4gqT67WGMN0sngaVKFHNNFXfGXfo8QcSoVnkq8me5_qeBSpVzzlBC4BjORjFzO9KsujAlWfpmSK40QFlm9teFpGDfnqJymEm2hPnwngMLki3ZFjRoFWgRH2fHA/s72-c/IMG-20240913-WA0089.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/lsm-maki-siap-perjuangkan-hak-warga.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/lsm-maki-siap-perjuangkan-hak-warga.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content