Liputan Indonesia || Bangkalan - Seorang mahasiswa di salah satu fakultas di Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan melakukan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswi yang notabene nya merupakan pacar pelaku viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024).
Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. merilis langsung identitas pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) pada Selasa siang ini (24/09). AF merupakan mahasiswa UTM yang berasal dari Kecamatan Creme, kabupaten Gresik.
Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada polisi pada H+1 kejadian yakni minggu (22/09). Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, polisi langsung memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di Mapolres.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri.
Lebih lanjut lagi, Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon dari pelaku.
"Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon. Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban," beber Kapolres Bangkalan saat menjelaskan kronologi kejadian.
Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban melakukan trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.
"Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke polisi. Dan menurut keterangan AF, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan sudah menjalin hubungan selama 1 tahun lebih," lanjut Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas.
Penulis :(A Rif Armani)
Penulis :(A Rif Armani)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar