Ngaku Pengembang Perum Highway Mansion, Ghufron Dituntut 3 Tahun dan 4 Bulan Terkait Perkara Penipuan

Liputan Indonesia || Surabaya - Mochmamad Ghufron dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Tri Djoko Asmono kerugian sebesar Rp 500 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan bahwa, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan," kata JPU Diah di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (13/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Tri Djoko Asmono di McDonalds Jl Basuki Rahmat Surabaya, saat itu terdakwa mengaku sebagai pemilik tanah serta pengembang dari Perumahan Highway Mansion yang terletak di Desa Capang, Purwodadi, Pasuruan yang sedang membutuhkan modal untuk pembangunan ruko di depan perumahan, lalu terdakwa menunjukkan brosur Perumahan Highway Mansion lalu terdakwa mengajak Saksi Tri Djoko Asmono untuk berinvestasi dengan cara Saksi Tri Djoko Asmono menyetorkan modal sebesar Rp 500 juta dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 250 dalam jangka waktu 1 tahun sejak modal diserahkan, terdakwa juga menerangkan Perumahan Highway Mansion merupakan perumahan yang strategis dan sudah banyak peminatnya dari berbagai kalangan sehingga akan sangat menguntungkan apabila berinvestasi untuk pembangunan ruko dibagian depan Perumahan Highway Mansion, selanjutnya atas penawaran terdakwa tersebut, Saksi Tri Djoko Asmono pun merasa tertarik untuk berinvestasi.

Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019, Saksi Tri Djoko Asmono melakukan transfer uang ke rekening BCA atas nama Mochammad Ghufron sebesar Rp 500 juta sebagai investasi pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion, transfer uang tersebut dilakukan di Bank Bukopin Syariah Jl Raya Darmo no 136 Kota Surabaya.

Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Tri Djoko Asmono di Perum Sentul Lawang Malang dan terdakwa menyerahkan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 500 juta tertanggal 18 Oktober 2019 kepada Saksi Tri Djoko Asmono dengan keterangan uang untuk pengembangan Perumahan Highway Mansion di Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang harus dikembalikan pada tanggal 18 Oktober 2020.

Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2020 pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion belum juga terlaksana sehingga terdakwa belum bisa mengembalikan uang modal Saksi Tri Djoko Asmono sebesar Rp 500 juta beserta keuntungan sebesar Rp 250 juta, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Tri Djoko Asmono karena masih masa pandemi dan belum ada yang membeli dan menjanjikan kembali kepada Saksi Tri Djoko Asmono akan menyelesaikan pembangunan ruko dan meminta tambahan waktu selama 3 bulan.

Bahwa hingga saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal sebesar Rp 500 Juta dan tidak pernah memberikan keuntungan sebesar Rp 250 Juta kepada Saksi Tri Djoko Asmono.

Bahwa pada kenyataannya Terdakwa bukanlah pemilik tanah dan pengembang Perumahan Highway Mansion melainkan hanyalah sebagai tenaga pemasaran Perumahan Highway Mansion.

Bahwa uang Saksi Tri Djoko Asmono sebesar Rp 500 juta terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Tri Djoko Asmono menderita kerugian sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,723,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1223,Berita Utama,3933,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2323,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,385,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2015,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,709,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,806,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7766,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ngaku Pengembang Perum Highway Mansion, Ghufron Dituntut 3 Tahun dan 4 Bulan Terkait Perkara Penipuan
Ngaku Pengembang Perum Highway Mansion, Ghufron Dituntut 3 Tahun dan 4 Bulan Terkait Perkara Penipuan
Ngaku Pengembang Perum Highway Mansion, Ghufron Dituntut 3 Tahun dan 4 Bulan Terkait Perkara Penipuan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRPlLxwTnI0ySzAg9KQuLorZE7FgIn0GBAyKadj60s52zsPmF0bbBpXy33AXmDCwdRJeZp-qjIyuzZL95f8OQiw-mq2PRuHeGVDknbNmu54r7-SJniE6qHMf-lKRE6UAGXqy3HfsRFGzhDwNsNceo9XezUHmD-Btw9FhEoh1DPYQWZKp4uO40qr9py3frj/s16000/IMG-20240813-WA0140.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRPlLxwTnI0ySzAg9KQuLorZE7FgIn0GBAyKadj60s52zsPmF0bbBpXy33AXmDCwdRJeZp-qjIyuzZL95f8OQiw-mq2PRuHeGVDknbNmu54r7-SJniE6qHMf-lKRE6UAGXqy3HfsRFGzhDwNsNceo9XezUHmD-Btw9FhEoh1DPYQWZKp4uO40qr9py3frj/s72-c/IMG-20240813-WA0140.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/08/ngaku-pengembang-perum-highway-mansion.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/08/ngaku-pengembang-perum-highway-mansion.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content