"Bantuan sarana sanitasi dari Jasa Tirta I ini menjadi salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Latar belakang pemberian bantuan adalah masih adanya masyarakat yang membuang hajatnya di Kali Ngasinan," kata Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi dikonfirmasi di Malang, Selasa (6/8/2024).
Adapun kegiatan sosial tersebut bagian dari program triwulan II yang disalurkan secara langsung oleh Tim TJSL PJT I. Bantuan sarana sanitasi merupakan salah satu bentuk penyaluran TJSL Community Involvement and Development (CID). Tujuannya untuk memberikan dampak positif yang berkelanjutan.
"Bantuan ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Dimana kegiatan yang dilakukan PJT I tidak hanya sebatas pelayanan kepada pemanfaat dan masyarakat tapi juga berdampak positif kepada kehidupan masyarakat. Bantuan sanitasi dalam hal ini jambanisasi merupakan upaya untuk menghadapi tuntutan masyarakat dunia akan kualitas hidup yang lebih baik," tuturnya.
Milfan menyampaikan bahwa PJT I selaku BUMN berbentuk Perum memberikan pelayanan terbesar kepada masyarakat seperti irigasi kepada petani secara gratis. Pembayaran diterima dalam hal ini dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dari pemanfaat komersil.
"Kami mengelola pendapatan yang kami peroleh untuk kemudian juga diberikan bantuan kepada masyarakat. Ini sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan TJSL yang dilakukan oleh PJT I merupakan kewajiban dari BUMN yang kemudian juga diikuti oleh pihak swasta. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya untuk mendukung upaya pemerintah untuk melaksanakan perbaikan yang sejalan dengan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) 2023.
Ia berharap kesehatan dan kebersihan masyarakat terutama yang berada di Desa Bendo, Tulungagung yang belum memiliki sarana sanitasi layak dapat meningkat. "Semoga bantuan ini dapat membantu dan tentunya bermanfaat serta kedepannya semakin luas dampak positif dari kegiatan TJSL yang dilakukan oleh PJT I," pungkasnya.
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar