Liputan Indonesia || Gresik, -Sebagaimana diketahui, sudah ada peringatan keras yang telah di atur dalam Undang-Undang tentang pungli (pungutan liar), namun masih banyak oknum pemerintah yang melanggarnya. Peringatan keras tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto, Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Salah satunya adalah pungli yang di duga di lakukan oleh pihak Kecamatan Balong Panggang, kabupaten Gresik. Setiap tahun, kepala desa yang ada di kecamatan Balong Panggang harus membayar iuran yang di koordinir oleh oknum Kecamatan Balong Panggang.
Dari pantauan wartawan, beberapa kepala desa di Kecamatan Balong Panggang keluhkan adanya tradisi pungutan liar atau iuran yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Balong Panggang. Dengan alasan untuk kegiatan HUT RI tahun 2024 di kecamatan, kepala desa se kecamatan Balong Panggang di wajibkan membayar iuran kisaran 3,5 juta hingga 5 juta perdesa.
Menurut salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa adanya pungutan dari pihak kantor kecamatan Balong Panggang itu sangat meresahkan, karena uang yang harus diberikan tidak bisa di anggarkan memakai anggaran desa, melainkan harus memakai uang pribadi kepala desa.
"Besaran iuran tergantung dari jumlah rumah penduduk, semakin banyak jumlah rumah penduduk semakin besar pula iuran yang harus dibayar. Kalau saya di kenakan iuran sebesar 3.5 juta karena penduduk saya tidak sama dengan jumlah penduduk desa lain", ungkapnya, Selasa, 13/8/2024.
Lanjut kepala desa iuran itu harus di setorkan hari ini, karena masih belum ada kucuran dana yang masuk ke rekening desa, maka dia (kepala desa) harus merogoh kocek pribadinya sendiri agar bisa membayar iuran. Iuran itu masih kata kepala desa di bayarkan ke ketua AKD kecamatan Balong Panggang, oleh ketua AKD selanjutnya disetorkan sekcam ( sekretaris camat) Balong Panggang, karena dia (sekcam) yang di tunjuk oleh Camat sebagai ketua panitia peringatan HUT RI di kecamatan Balong Panggang.
"Kalau ada dana baik pusat maupun daerah yang masuk ke rekening desa, rencananya dana itu yang saya pakai untuk putaran dulu. Tetapi karena tidak ada dana yang masuk dan saya tidak ada uang, maka sementara tak carikan pinjaman luar dulu pak", jelasnya.
Terpisah, Sekcam Balong Panggang, Nursalim saat di konfirmasi wartawan mengatakan, silahkan tanyakan langsung ke Camat, dia (sekcam) hanya bawahan yang manut apa yang di perintahkan oleh Camat.
"Silahkan langsung ke pak Camat, saya hanya bawahan", kata Nursalim.
Sementara, Camat Balong Panggang, Suryo Wibowo, saat di konfirmasi oleh wartawan dengan kasar membenarkan adanya pungutan tersebut. Dengan arogan dia (camat) mengatakan akan siap dengan resiko apapun ke depannya sambil memberitahukan bahwa dia sudah beberapa kali pindah tugas dari dinas yang satu ke dinas yang lain.
"Ayo, saya siap dengan jurus apapun kalau iuran ini ada masalah ke depannya", cetus Suryo.
Selain itu, Suryo juga mengatakan bahwa apabila ada kepala desa yang merasa keberatan dengan iuran ini, uang kepala desa akan dikembalikan. Bukan hanya itu, Suryo juga mengatakan bahwa di dalam APBDes sudah jelas, bahwa iuran itu sah sah saja di anggarkan karena untuk PHBN.
"Sebutkan kepala desa mana yang keberatan. Akan saya telepon dan uangnya saya kembalikan sekarang juga. Ayo, saya siap dengan jurus apapun kalau iuran ini ada masalah ke depannya", pungkasnya dengan kasar.
Penulis : (Red)
Penulis : (Red)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar