Liputan Indonesia || Surabaya,- Kawasan Serambi Ampel di Jalan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, akan dijadikan pusat perdagangan berbasis Islam atau Pasar Syariah. Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat acara makan siang bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Jumat (12/7/2024)).
Wali Kota Eri mengatakan, menjadikan Serambi Ampel sebagai Pasar Syariah adalah upaya penataan kawasan religi Ampel, serta saran dari para pedagang.
”Di sini (Serambi Ampel) insya Allah setelah ada masukan dari warga akan dijadikan Pasar Syariah. Kita akan tata kembali,” ujar Wali Kota Eri.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bappeko) Surabaya itu menjelaskan, saat ini Pemkot Surabaya sedang merumuskan penataan lanjutan untuk Serambi Ampel, sembari menunggu pemindahan Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian. Setelah RPH dipindahkan seluruhnya, Pemkot Surabaya akan memperluas kawasan Serambi Ampel dan menjadikan Pasar Syariah.
”Kalau ini (RPH Pegirian) sudah dipindahkan akan dibuat full untuk para pedagang, sehingga pedagang akan kita tata kembali agar lebih rapi dan menjadi terpusat,” ungkap Eri.
Menurut Wali Kota Eri, RPH Pegirian akan dipindahkan seluruhnya pada September. Pada Oktober akan dilakukan perluasan kawasan Serambi Ampel dan penataan lanjutan.
”Sambil menunggu RPH pindah kita akan penataan. September RPH pindah lalu pada Oktober kita perluas kawasan Serambi Ampel dan tata kembali,” ujar Eri.
Selain Serambi Ampel, Wali Kota Eri juga akan melakukan penataan lanjutan di kawasan Kalimas Timur. Sebelumnya, pedagang-pedagang di kawasan wisata religi Ampel direlokasi di dua tempat, yakni Serambi Ampel dan Kalimas Timur.
”Kita sudah diskusi dengan teman-teman di Kalimas Timur. Di sana akan kita buatkan tenda pinggir sungai dan akan dilengkapi dengan tempat mainan anak,” imbuh Eri.
Selain itu, tambah Eri, Pemkot Surabaya juga meminta agar kendaraan besar seperti truk memiliki jam operasional untuk melintas di kawasan Kalimas Timur.
”Ke depannya truk-truk yang boleh masuk hanya di atas jam 10, sehingga di Kalimas Timur bisa nyaman untuk tempat makan pengunjung,” tutupnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Source: Jawapos.com
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar