Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil amankan pelaku penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka berinisial DCY (24 th), Pria asal Tambak Asri Krembangan, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Kusmianto, mengungkapkan. "Adapun kronologis Pada saat hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira jam 18.00 wib.
Pada sewaktu di Salon“ YEANY“ Jl. Frontage A.Yani 67, tersangka marah-marah saat diminta korban Mujayani perempuan ( 54 th ) untuk membayar semir rambut di salon nya sebesar Rp.250.000, karena sehari sebelumnya tersangka sempat datang menanyakan ke salon tersebut bahwa harga semir Rp. 150.000," terangnya.
"Selanjutnya tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit, yang dibawanya sehingga mengenai kepala korban di bagian kanan dan lengan tangan sebelah kanan.
Dengan adanya kejadian tersebut kami mendapat laporan sehingga anggota Reskrim Gercep, selang kurang 4 Jam anggota berhasil amankan tersangka.
Maka atas perbuatannya saat ini tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP - hukuman Paling Lama 5 Tahun Penjara dan
Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 Pidana kurungan paling lama 10 Tahun Penjara," pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar