Liputan Indonesia || Ngawi, - Progres pembangunan Taman Pemuda Soekarno Tahap I senilai Rp 4,7 miliar saat ini target pembangunan hampir 11,7 persen. Proyek pembangunan Taman Pemuda Soekarno menelan anggaran senilai Rp 4,7 miliar bersumber dari Dana Bagi Hasil Migas (DBH Migas) Tahun 2023 dikerjakan oleh CV Arudam Jaya dengan waktu pelaksanaan 120 hari kelender, Jum'at (10/11/2023).
Sempat diberitakan media Liputan Indonesia dengan judul "Bangun Patung Taman Soekarno Ngawi Dikorupsi", Kurangi Sistem K3 dan BPJS Pekerja, terkait proses pekerjaan tanpa adanya pengamanan K3 yang merupakan tahap atau proses suatu kegiatan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo terus menyerukan bahwa semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.
"Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif," ujar Anwar saat dihubungi awak media.
Selain itu, jika ditemukan kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka masyarakat (karyawan) bisa melaporkan hal itu kepada Kemnaker.
"Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Naker berarti masuk melanggar. Silakan dilaporkan ke kami," lanjut dia.
Anwar menyebut, pelaporan bisa melalui mengirim pesan ke media sosial resmi Kemnaker. Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.
Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.
Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Diketahui, proyek pekerjaan milliaran rupiah merupakan milik SS (inisial), istri dari pada SD (inisal) merupakan staff sekretariat DPUPR kabupaten Ngawi.
Penulis : Tjan08 / *
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
![]() |
Dok, foto Proyek Taman Soekarno Ngawi disorot Kemenker RI |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar