Liputan Indonesia || Surabaya - Bos Penggilingan padi asal Sukoharjo, Tutik Kustiyaningsih, SE diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekitar 1,2 Miliar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Veronika Permatasari, Michael Ferdanando selaku Manajer CV Kiantek dan Yohan Tjendra selaku Direktur CV Kiantek.
Veronika mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Tutik, menawarkan beras broken (beras patah dua) sebanyak 300 ton dengan harga perkilonya seharga Rp 5000. Kemudian saya, sampaikan kepada Yohan (Dirtut) dan disetujui kemudian kami transfer uang sebesar Rp. 1,5 Miliaar.
Disingung oleh JPU, apakah beras yang dijanjikan oleh terdakwa sudah dikirim dan apakah ada masalah?.
Veronika menjelaskan, bahwa pada tanggal 27 Juni 2022 dan 15 Agustus 2022 sudah dikirim kemudian ada masalah yang pengiriman beras broken yang tidak sesuai (beras berwana kuning), namun oleh terdakwa sudah ada pengantian sekitar Rp.1,8 juta. Hingga saat ini kekurangan beras belum dikirim oleh terdakwa dengan total sekitar 200 Ton.
"Saya sudah mencoba menayakan ke terdakwa untuk sisanya melalui telepon atau Wa, namun terdakwa beralasan kalau ibunya meninggal, saudaranya meninggal, lalu terdakwa tidak bisa dihubungi lagi," Jelas Veronika.
Sementara Yohan dan Michael menjelaskan, bahwa benar yang disampaikan oleh Veronikan terkait infomasi pemesanan beras broken dan sudah dibayar lunas.
"Terkait kerugian perusahaan sekitar Rp.1,2 miliaar, karana adanya perubahan harga. Itu saya sampaikan saat di penyidik," kata Yohan.
Sementara penasehat hukum terdakwa Elok Kajah mempersoalkan apakah pernah saksi mendatangi terdakwa?." Saya pernah datang ke Sukaharjo, ke rumah terdakwa, namun tidak ditemui. Saya melihat disana ada aktivitas penggilingan padi dan sempat melihat padi diangkut ke atas pikup," beber Michael
Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan, bahwa sebenarnya saya, bukan tidak mau menemui saat itu, karana saya lagi di Jakarta dan saat Veronika tidak bisa menghubungi, karena HP saya hilang saat di Jakarta," kelit terdakwa melalui sambungan virtual.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Tutik Kustiyaningsih SE, selaku pemilik Penggilingan Padi dan beras Dewi Sri Jaya sekitar tanggal 10 Juni 2022 berkomunikasi dengan saksi Veronika selaku karyawan Purchasing di CV Kiantek yang beralamat di Jalan Babat Jerawat 43 Surabaya melalui chat Whatsapp, mengatakan kepada terdakwa terkait kebutuhan beras patahan atau broken CV. KIANTEK sejumlah 300 Ton.
Bahwa terdakwa Tutik mengatakan sanggup untuk memenuhi kebutuhan beras patahan/broken CV. KIANTEK sejumlah 300 Ton dengan harga Rp.1,5 Miliar. kemudian Veronika meminta persetujuan kepada saksi Michael Fernando selaku manajer CV. KIantek dan saksi Yohan Tjendra selaku direktur CV. Kiantek. Karena tergerak dengan perkataan terdakwa CV. KIiantek. melalui Veronika mentransfer melalui internet banking menggunakan rekening CV. Kiantek BCA ke rekening terdakwa Tutik, tanggal 13 Juni 2022 senilai Rp.1,5 miliar.
Bahwa CV. Kiantek baru menerima barang sejumlah 100 Ton beras yaitu tanggal 27 Juni 2022 sejumlah 50 Ton beras, tanggal 15 Agustus 2022 sejumlah 50 (lima puluh) ton beras tetapi sejumlah 18 Ton beras kwalitasnya tidak sesuai. Sedangkan sejumlah 200 Ton beras tidak pernah dikirimkan oleh terdakwa. Uang sejumlah Rp.1,5 Miliar yang diperoleh dari CV. Kiantek sebagian besar telah dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar pinjaman hutang di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan membeli beras pesanan pihak lain.
Bahwa CV. Kiantek telah mengirimkan surat somasi kepada terdakwa sebanyak 2 kali yaitu, tanggal 17 Januari 2023 dan tanggal 9 Maret 2023, tetapi terdakwa tidak pernah mengirimkan sisa beras patahan/broken kepada CV. Kiantel sejumlah 200 Ton.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar