Tutik Kustiyaningsih Tipu Penjual Beras Broken, Rugikan CV Kiantek senilai Rp 1,2 Miliar

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Bos Penggilingan padi asal Sukoharjo, Tutik Kustiyaningsih, SE diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekitar 1,2 Miliar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Veronika Permatasari, Michael Ferdanando selaku Manajer CV Kiantek dan Yohan Tjendra selaku Direktur CV Kiantek.

Veronika mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Tutik, menawarkan beras broken (beras patah dua) sebanyak 300 ton dengan harga perkilonya seharga Rp 5000. Kemudian saya, sampaikan kepada Yohan (Dirtut) dan disetujui kemudian kami transfer uang sebesar Rp. 1,5 Miliaar.

Disingung oleh JPU, apakah beras yang dijanjikan oleh terdakwa sudah dikirim dan apakah ada masalah?.

Veronika menjelaskan, bahwa  pada tanggal 27 Juni 2022 dan 15 Agustus 2022 sudah dikirim kemudian ada masalah yang pengiriman beras broken yang tidak sesuai (beras berwana kuning), namun oleh terdakwa sudah ada pengantian sekitar Rp.1,8 juta. Hingga saat ini kekurangan beras belum dikirim oleh terdakwa dengan total sekitar 200 Ton.

"Saya sudah mencoba menayakan ke terdakwa untuk sisanya melalui telepon atau Wa, namun terdakwa beralasan kalau ibunya meninggal, saudaranya meninggal, lalu terdakwa tidak bisa dihubungi lagi," Jelas Veronika.

Sementara Yohan dan Michael menjelaskan, bahwa benar yang disampaikan oleh Veronikan terkait infomasi pemesanan beras broken dan sudah dibayar lunas.

"Terkait kerugian perusahaan sekitar Rp.1,2 miliaar, karana adanya perubahan harga. Itu saya sampaikan saat di penyidik," kata Yohan.

Sementara penasehat hukum terdakwa Elok Kajah mempersoalkan apakah pernah saksi mendatangi terdakwa?." Saya pernah datang ke Sukaharjo, ke rumah terdakwa, namun tidak ditemui. Saya melihat disana ada aktivitas penggilingan padi dan sempat melihat padi diangkut ke atas pikup," beber Michael

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan, bahwa sebenarnya saya, bukan tidak mau menemui saat itu, karana saya lagi di Jakarta dan saat Veronika tidak bisa menghubungi, karena HP saya hilang saat di Jakarta," kelit terdakwa melalui sambungan virtual.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Tutik Kustiyaningsih SE, selaku pemilik Penggilingan Padi dan beras Dewi Sri Jaya sekitar tanggal 10 Juni 2022 berkomunikasi dengan saksi Veronika selaku karyawan Purchasing di CV Kiantek yang beralamat di Jalan Babat Jerawat 43 Surabaya melalui chat Whatsapp, mengatakan kepada terdakwa terkait kebutuhan beras patahan atau broken CV. KIANTEK sejumlah 300 Ton. 

Bahwa terdakwa Tutik mengatakan sanggup untuk memenuhi kebutuhan beras patahan/broken CV. KIANTEK sejumlah 300 Ton dengan harga Rp.1,5 Miliar. kemudian Veronika meminta persetujuan kepada saksi Michael Fernando selaku manajer CV. KIantek dan saksi Yohan Tjendra selaku direktur CV. Kiantek. Karena tergerak dengan perkataan terdakwa CV. KIiantek. melalui Veronika mentransfer melalui internet banking menggunakan rekening CV. Kiantek BCA  ke rekening terdakwa Tutik, tanggal 13 Juni 2022 senilai Rp.1,5 miliar.

Bahwa CV. Kiantek baru menerima barang sejumlah 100 Ton beras yaitu tanggal 27 Juni 2022 sejumlah 50 Ton beras, tanggal 15 Agustus 2022 sejumlah 50 (lima puluh) ton beras tetapi sejumlah 18 Ton beras kwalitasnya tidak sesuai. Sedangkan sejumlah 200 Ton beras tidak pernah dikirimkan oleh terdakwa. Uang sejumlah Rp.1,5 Miliar yang diperoleh dari CV. Kiantek sebagian besar telah dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar pinjaman hutang di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan membeli beras pesanan pihak lain.

Bahwa CV. Kiantek telah mengirimkan surat somasi kepada terdakwa sebanyak 2 kali yaitu, tanggal 17 Januari 2023 dan tanggal 9 Maret 2023, tetapi terdakwa tidak pernah mengirimkan sisa beras patahan/broken kepada CV. Kiantel sejumlah 200 Ton. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa CV. Kiantek mengalami kerugian kurang lebih Rp.1,2 Miliar dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acamanan makismal 4 tahun penjara.



Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,29,#BeritaViral,838,#fyp,106,#MafiaHukum,14,#Mafiakasus,18,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1715,Berita Utama,4436,Berita-Terkini,3945,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2434,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,409,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2047,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1950,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,730,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2984,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8245,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,60,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tutik Kustiyaningsih Tipu Penjual Beras Broken, Rugikan CV Kiantek senilai Rp 1,2 Miliar
Tutik Kustiyaningsih Tipu Penjual Beras Broken, Rugikan CV Kiantek senilai Rp 1,2 Miliar
Tutik Kustiyaningsih Tipu Penjual Beras Broken, Rugikan CV Kiantek senilai Rp 1,2 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnokxJU0xn6shLPCNqRLKc6QLw6oPahd8oh0jkOVvPMgFNQIk4_uC2npPzk7yFXXzXr51sM5vTo98dunLKre6SC109gOTOrggkwFrO4vO4ZaQ5_qzyNjlXBPT-jkiHxxIruPQ4PkK9vBYG4oY_MnJPUXHdilIoJagD2Ggi5tLDsFo66DPQ9Ni4y4BxRxg/s320/IMG-20231030-WA0019.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnokxJU0xn6shLPCNqRLKc6QLw6oPahd8oh0jkOVvPMgFNQIk4_uC2npPzk7yFXXzXr51sM5vTo98dunLKre6SC109gOTOrggkwFrO4vO4ZaQ5_qzyNjlXBPT-jkiHxxIruPQ4PkK9vBYG4oY_MnJPUXHdilIoJagD2Ggi5tLDsFo66DPQ9Ni4y4BxRxg/s72-c/IMG-20231030-WA0019.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/10/tutik-kustiyaningsih-tipu-penjual-beras.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/10/tutik-kustiyaningsih-tipu-penjual-beras.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content