Liputan Indonesia || Surabaya - Andrianto, anggota TNI AL berpangkat Kopda Jabatan Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 berkomplot dengan kekasih gelapnya, Listiani Agustina untuk membunuh istri sahnya, Pipiet Dian Lestari. Pipiet dibunuh karena telah mengetahui hubungan gelap keduanya. Kini Listiani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto di Pengadilan Militer Surabaya. Senin (02/10/2023).
"Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2022 dan pada tahun 2023," ungkap jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di PN Surabaya.
Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet. Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.
Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.
Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan menceking menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.
Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.
Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin. "Terdakwa masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet," kata jaksa Hajita.
Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. Pengacara terdakwa Listiani, M. Yakob mengatakan, kliennya tidak ikut membunuh istri kekasih gelapnya. Meksi begitu, dia tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar