Liputan Indonesia || Surabaya - Oknum anggota Polisi Luqman Khoirur Rosidi dibantu Wawan Setiawan nekad edarkan sabu, pil ekstasi dan ganja diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dan Sabetania R. Paebonan Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negari (PN) Surabaya. Salasa, (03/10/2023).
Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Sumardi Ika secara virtual.
Sumardi Ika mengatakan bahwa, membenarkan terkait barang bukti Narkotika berupa sabu, pil ekstasi dan ganja yang ditemukan di rumahnya oleh Petugas Kepolisian dari Polda Jatim berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9mbutir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, ganja dan timbangan elektrik. Barang Narkotika tersebut didapatkan dari Ilung, Dilla, Luqman dan Wawan.
"Saya sudah kenal sama Luqman lebih dari tahun lamanya dan tahu kalau terdakwa Luqman itu adalah anggota Polisi," saut saksi melalui Video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa kali Luqman mengirim Narkoba dan jenis apa saja? " luqman mengirim sebanyak 2 kali melalui Wawan. Namum sebeluh sudah berkomunikasi terlebih dahulu. Untuk barangnya berupa sabu dan ganja, kalau ineksnya tidak ada. Ia menambahkan kalau barang narkoba hanya titipan." kelit saksi
Terkait keterangan tersebut para terdakwa menyatakan ada keterangan yang benar dan ada keterangan yang tidak benar.
Terdakwa Luqman menyapaikan, yang krim barang itu hanya Wawan dan sebanyak 2 kali. Untuk barang buktinya itu milik Koko (Sumardi) tu dari pengakuan dari Della Monica.
"Yang kirim Narkoba itu Wawan," saut Luqman mantan Anggota Rekoba Polda Jatim.
Dikeranakan adanya ganguan suara dan teksnis dalam sidang ini, maka Mejelis Hakim membuat penetapan untuk para pihak dihadirkan secara langsung.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi
SUMARDI IKA Als. KOKO
mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar