Liputan Indonesia || Surabaya, - Kasus dugaan penipuan oleh oknum pengacara beserta orang tuanya masih dalam proses hukum Polresta Banyuwangi. Pelapor Hendra Kurniawan (36) ini meminta keadilan untuk ditangani kepolisian
Dugaan perlindungan atau keberpihakan pucuk pimpinan kepolisian Banyuwangi terhadap terlapor 378, diduga kuat dilindungi Kapolresta Banyuwangi, Deddy Foury Millewa.
Dugaan pelanggaran etik kepolisian yang dilakukan Kapolresta Banyuwangi Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K, dalam pelanggaran pasal, 34 (1) UU no.2 tahun 2022, ( pasal 35 ayat (1) ), Pasal 5, Pasal 6, Perkapolri no. 12 tahun 2019, Pasal 1
39 ayat 1, dan Pasal 221 KUHP tentang Obtruction Of Justice.
"Saya siap menghadirkan saksi dan pembuktian lainya, Saya lakukan ini semata mata agar orang jahat tidak bertambah di Banyuwangi" terang Hendra Kurniawan.
Diketahui Obstruction Of Justice atau disebut kejahatan luar biasa adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum, dan atau barang siapa dengan sengaja memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian atau orang lain, yang menuntut ketentuan UU terus menerus atau sementara waktu diserahi jabatan Kapolisian.
" Saya di tekan Oknum Kanit di Satreskrim Polresta agar menandatangani surat yang sudah ia siapkan, dimana isinya menerangkan kesalah pahaman dari saya, dan menekan saya agar secepatnya mengirimkan surat tersebut ke Propam Polda, apakah itu bukan suatu Obstruction Of Justic mas " tanya Hendra kepada wartawan saat peliputan.
Sebelumnya, laporan tersebut di terima oleh staf Kabid Propam Polda Jawa Timur, pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar Pukul 13:00 wib di Surabaya.
"Saya berharap kepada Bapak Kapolda Jatim yang baru, untuk segera ambil tindakan tegas dan terukur serta PRESISI, agar tidak mencoreng institusi Polri " tandas Hendra
Dikonfirmasi redaksi, Kapolresta Banyuwangi enggan memberikan jawaban.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar