Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Modus Jual Beli Selongsong Peluru, Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/09/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Estika Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

"Menuntut terdakwa Cahyo Wahyu Utomo dengan Pidana selama 2 tahun dan 5 bulan penjara," kata Dilla dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Yoes Haryarso memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, terdakwa Cahyo menyapaikan cukup dan lanjut." Lanjut dan Cukup," saut Cahyo melalui sambungan Video Call.

Ketua Majelis Hakim R. Yoes Haryarso menyapaikan bahwa, sidang ditunda minggu depan, untuk agenda sidang putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Herlambang Adhi Nugroho menyebutkan bahwa,  sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui. 

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujuhi, kemudian mentranfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa. Setelah itu sekitar beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya. Sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah. 

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT. Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,487,#MafiaTanah,1,#Mudik2023,19,Advertorial,384,BAIS,5,Berita Utama,2568,Berita-Terkini,3129,BIN,10,BNNK,13,BNNP,10,BPN,3,Capres 2024,27,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,69,Dewan Pers,7,EkoBis,417,Galeri-foto-video,164,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,1898,Info Haji,21,Internasional,374,Internet,91,Kesehatan,536,Kicau Mania,29,KPK,22,Kuliner,17,Laporan-Masyarakat,448,Lindo-TV,126,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,383,Lowongan Kerja,4,Melek-Hukum,84,Nasional,1821,Olahraga,108,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,3,Pemerintah,1490,Pemilu 2024,74,Pendidikan,142,Peristiwa,667,PERS,22,Pilpres 2024,30,Politik,743,POLR,2,POLRI,2172,Pungli,47,Regional,5390,Religi,294,Sejarah,61,Selebritis,79,Seni-Budaya,96,ShowBiz,108,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,759,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Modus Jual Beli Selongsong Peluru, Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara
Modus Jual Beli Selongsong Peluru, Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara
Modus Jual Beli Selongsong Peluru, Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9OgFSZPYr9UBWyl8xsoKaqbWjzXZrU73TP5tnbH7Km7xt_hT7WNeM4JSXY1teyKep19_6cuf-TBpEQxSJzzfcU6nUgTTwBH8VyQRwreJ_vZUskKiBLpdKk8WJqu1RYLFNT7kCnuXfSFhZga9nsNMEOA-UkISzhKsP_zcPINyHt4cU9z2aLcX9_rJbWS8/s320/IMG-20230906-WA0032.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9OgFSZPYr9UBWyl8xsoKaqbWjzXZrU73TP5tnbH7Km7xt_hT7WNeM4JSXY1teyKep19_6cuf-TBpEQxSJzzfcU6nUgTTwBH8VyQRwreJ_vZUskKiBLpdKk8WJqu1RYLFNT7kCnuXfSFhZga9nsNMEOA-UkISzhKsP_zcPINyHt4cU9z2aLcX9_rJbWS8/s72-c/IMG-20230906-WA0032.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/modus-jual-beli-selongsong-peluru-wahyu.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/modus-jual-beli-selongsong-peluru-wahyu.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content