Fendi Selundupkan Orang Hutan Diadili Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Fendi Fadli diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penyelundupan satu ekor Orang Hutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/09/2023).

JPU Dwi Hartanta dalam dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa Fendi Fadli mendapatkan orderan dari saksi Ghufon Nasrulloh Azis untuk mengakut muatan limbah endapan tepung ayam goreng ketucky) dikirim ke Binagun, Blitar Jatim dengan mengunakan unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih, kemudian terdakwa dihubungi oleh Agus masih buron, mau titip barang.

Pada, 21 Juni 2023, sekitaran jam 12.00 WITA di daerah Sungai Tabuk, Kalsel terdakwa menghubungi kembali Agus (DPO) untuk janjian ketemuan di daerah sebelum jembatan Basirih sekitar jam 15.00 WITA, setelah itu Agus (DPO) langsung menyerahkan kotak yang dibungkus kain warna coklat motif batik yang kemudian diketahui berisikan orangutan tersebut.
Pada awalnya setelah mengetahui bahwa isi kotak tersebut adalah orangutan.

"terdakwa sempat menolak karena biasanya yang dititipkan adalah satwa jenis burung, maka terdakwa menolak karena upahnya tidak sesuai jika satwa yang dikirim bukan burung, maka dari itu terdakwa meminta upah lebih dan akhirnya disepakati dibayar dengan upah Rp. 800 ribu." Kata JPU.

Ia menambahkan bahwa, Setelah satwa orangutan yang didalam kotak dibungkus kain coklat motif batik tersebut dengan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih yang terdakwa kendarai menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalsel untuk naik kapal laut KM. HAIDA dengan tujuhan Surabaya. Kemudian terdakwa langsung menuju ke Jl. Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk menunggu orang yang akan mengambil satwa tersebut.

"Pada tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim pada saat menunggu orang yang mengambil satwa jenis orangutan dalam keadaan hidup tersebut, dan dari tangan terdakwa diamankan satu)ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) dalam keadaan hidup, satu truk, uang tunai Rp.800 ribu dan HP." Tambahnya.

Atas dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi, namun meraka meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan RJ.

"Setahu kami tidak ada perkara RJ terkait perkara satwa yang dilindungi," katamya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Udang-Undang.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,697,#MafiaMigas,2,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1132,Berita Utama,3845,Berita-Terkini,3856,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,10,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2313,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,385,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,14,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2010,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1909,Pemilu 2024,95,Pendidikan,154,penghargaan,2,Peristiwa,707,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,802,politisi,4,POLR,3,POLRI,2938,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7680,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,65,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Fendi Selundupkan Orang Hutan Diadili Di PN Surabaya
Fendi Selundupkan Orang Hutan Diadili Di PN Surabaya
Fendi Selundupkan Orang Untan Diadili Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuoa0FxkkV6IxJvnSPRAu8FhOb-sTD7y6Q8Ni50qYFQhh6z5uFp3feiVv1ToGz-RICRRGFvI_GYIYXvAUM3f8v3CWaBqy5Ub3q8IJBmxeTwwmd4rBUtmUP-99TnxeNFXsNkXUQY3F329gqXpShFlnP-yjz3xFChiglDkHsy6deR2QooioiRuFe5PFYTwc/s320/IMG-20230912-WA0025.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuoa0FxkkV6IxJvnSPRAu8FhOb-sTD7y6Q8Ni50qYFQhh6z5uFp3feiVv1ToGz-RICRRGFvI_GYIYXvAUM3f8v3CWaBqy5Ub3q8IJBmxeTwwmd4rBUtmUP-99TnxeNFXsNkXUQY3F329gqXpShFlnP-yjz3xFChiglDkHsy6deR2QooioiRuFe5PFYTwc/s72-c/IMG-20230912-WA0025.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/fendi-selundupkan-orang-hutan-diadili.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/fendi-selundupkan-orang-hutan-diadili.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content