Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Terbukti Bersalah, Liliana Herawati Divonis 2 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Liliana Herawati divonis pidana dua tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Liliana terbukti bersalah menyuruh orang untuk membuat akta notaris yang menyatakan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri dari organisasi karate Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai. Padahal, dia sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri yang tertuang dalam akta notaris terdahulu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujar ketua majelis hakim, Ojo Sumarna saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (08/082023).

Majelis Hakim menyatakan Liliana terbukti melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP. Majelis tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana terdakwa Liliana. "Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tambah Majelis Hakim.

Vonis terhadap Liliana itu sebenarnya sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut Liliana pidana 4,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, pertimbangan yang meringankan karena Liliana bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, dia juga masih memiliki tanggungan keluarga. Di samping itu, Liliana yang tercatat sebagai salah satu pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Majelis berpendapat, keterangan Liliana yang dituangkan dalam akta nomor 8 tanggal 6 Juni tahun 2022 itu bertentangan dengan keadaan sebenarnya. Keadaan di mana Liliana sudah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 16 dan nomor 17 tanggal 18 Juni 2020.

Akta nomor 16 dan 17 adalah akta otentik yang harus dianggap benar atau dibuktikan sebelumnya. Pembuatan akta nomor 8 adalah bentuk kesengajaan terdakwa Liliana membuat akta tandingan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan.

Akta nomor 8 itu kemudian digunakan terdakwa Liliana maupun pengacaranya untuk melaporkan Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Erick Sastrodikoro di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana. Akibatnya, Erick dan pengurus perkumpulan lain dirugikan secara materiil senilai Rp 266 juta dan kerugian immateriil nama baik dan kehormatannya maupun perkumpulan menjadi tercemar.

Liliana Herawati yang sudah mundur dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai membuat akta notaris yang menyatakan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri. Dia melakukan itu setelah mengetahui uang arisan perkumpulan mencapai Rp 7 miliar.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,489,#MafiaTanah,1,#Mudik2023,19,Advertorial,384,BAIS,5,Berita Utama,2569,Berita-Terkini,3137,BIN,10,BNNK,13,BNNP,10,BPN,3,Capres 2024,27,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,69,Dewan Pers,7,EkoBis,417,Galeri-foto-video,164,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,1900,Info Haji,21,Internasional,374,Internet,91,Kesehatan,536,Kicau Mania,29,KPK,22,Kuliner,17,Laporan-Masyarakat,448,Lindo-TV,126,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,383,Lowongan Kerja,4,Melek-Hukum,84,Nasional,1821,Olahraga,108,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,3,Pemerintah,1493,Pemilu 2024,75,Pendidikan,143,Peristiwa,667,PERS,22,Pilpres 2024,30,Politik,744,POLR,2,POLRI,2173,Pungli,47,Regional,5397,Religi,294,Sejarah,61,Selebritis,79,Seni-Budaya,96,ShowBiz,108,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,759,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Terbukti Bersalah, Liliana Herawati Divonis 2 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah, Liliana Herawati Divonis 2 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah, Liliana Herawati Divonis 2 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiewVkWutjhBEFIW8xFv6TrVg3O2puwJwZaVEgvIrf9vuto9KtQMuY-THHmH41SKBU-wRolM5L5307__oIwIJvpGwuq0d5Ej-ilpVEAZIs4tJQIHAOS8DfF_6m0bMIsQPiXy5Anld0wrY1Hc7EAsXL-g_3xReMmrrqFevMH5hweBXEiiHeNj-pco0NgpQ8/s320/IMG-20230808-WA0098.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiewVkWutjhBEFIW8xFv6TrVg3O2puwJwZaVEgvIrf9vuto9KtQMuY-THHmH41SKBU-wRolM5L5307__oIwIJvpGwuq0d5Ej-ilpVEAZIs4tJQIHAOS8DfF_6m0bMIsQPiXy5Anld0wrY1Hc7EAsXL-g_3xReMmrrqFevMH5hweBXEiiHeNj-pco0NgpQ8/s72-c/IMG-20230808-WA0098.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/terbukti-bersalah-liliana-herawati.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/terbukti-bersalah-liliana-herawati.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content