Liputan Indonesia || Surabaya - Mantan Walikota Blitar M. Samanhudi Anwar, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, Sulistiyono, dan Syahrir menghadirkan saksi Walikota Blitar Santoso dan istri yaitu Feri Wulandari di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(08/08/2023).
Dalam keterangan Santoso mengatakan, bahwa hubungannya dengan M. Samanhudi Anwar baik dari segi politis. "Secara politisi saya tidak menganggap akan Samanhudi lawan. Karena saya juga bermitra dengan anak Samanhudi. Pada saat itu terdakwa Samanhudi sudah sebagai narapidana kasus korupsi,"kata Santoso.
Sementara itu, Feri Wulandari menjelaskan, bahwa saat kejadian itu, pihaknya sedang sholat Tahajud dan wirid. Namun biasanya sampai sholat Subuh. Namun tiba-tiba ada yang dobrak pintu sebelah Timur. "Saya bilang ke suami, pa ada yang ketuk pintu dengan dobrak-dobrak. Lalu suami menjawab itu lindu (gempa). Itu bukan lindu pa,"jelasnya.
Lalu terkait perampok yang masuk ke dalam rumahnya, pihaknya tidak mengenalnya, karena memakai masker dan waktu itu gelap. "Saya tidak melihat para terdakwa, karena Gelap Yang Mulia,"ucapnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa M. Samanhudi Anwar mengatakan tidak tahu. "Saya tidak tahu Yang Mulia,"jelasnya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar