Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

PT Kairos Logam Mulia, Beli Selongsong Peluru Bekas

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Cahyo Wahyu Utomo diserat di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara tipu gelap penjualan selongsong peluru yang merugikan PT. Kairos Logam Makmur sekitar Rp 170 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (09/08/2023)

Dalam sidang kali ini JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Arief Gunawan DJ, Handy Salim, Hudiono, Heri Bertus yang merupakan karyawan PT. Kairos Logam Makmur dan satu karyawan dari PT. PINDAD.

Arief Gunawan mengatakan, bahwa saat itu terdakwa Cahyo menawarkan kabel lalu menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari PT Pindad seberat 50 ton dengan harga Rp 35 ribu per Kg. singkat cerita perusahan menyetujui, namun terdakwa saat itu minta Dp atau uang titipan sebesar Rp 100 juta dengan alasan untuk mengeluarkan barang.

"Kemudian kami tranfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta, kemudian Rp.20 juta, 20 juta, 35 juta , dengan total keseluruhnya Rp 170 juta, karana yang Rp 5 juta dikembali cash," kata Gunawan Dj saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim kenapa saksi percaya dan apakah barang sudah dikirim?." Kami percaya, karana saat itu terdakwa menunjukan surat dari PT PINDAD dan ada tanda tangannya Agus Siriyanto bagian bagian divisi amunisi serta,  terdakwa sempat bilang kalau surat ini asli," jelas Gunawan.

Lanjut untuk saksi Handi Salim, Hudiono, Heri Bertus yang merupakan karyawan PT. Kairos Logam Makmur yang berada di Pergudang Surimulya di Jalan Margomulyo 44 Blok. JJ No. 15 Surabaya, pada intinya menyatakan, bahwa perusahaan telah menyetor uang ke terdakwa dengan total sebesar Rp 170 juta untuk pembelian selongsong peluru bekas dan hingga saat barang tersebut belum dikirim atau tidak," Dan kami sempat melakukan somasi terhadap terdakwa," kata para saksi.

Sementara itu saksi dari PT PINDAD menerangkan, bahwa pihak PT PINDAD tidak pernah mengeluarkan surat dan tidak pernah mengeluarkan limbah (selongsong peluru bekas).

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya," iya benar Yang Mulia," saut terdakwa melalui Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa,  sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui. 

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujui, kemudian mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa. Setelah itu sekitar beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya. Sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah. 

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT. Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,487,#MafiaTanah,1,#Mudik2023,19,Advertorial,384,BAIS,5,Berita Utama,2568,Berita-Terkini,3133,BIN,10,BNNK,13,BNNP,10,BPN,3,Capres 2024,27,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,69,Dewan Pers,7,EkoBis,417,Galeri-foto-video,164,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,1899,Info Haji,21,Internasional,374,Internet,91,Kesehatan,536,Kicau Mania,29,KPK,22,Kuliner,17,Laporan-Masyarakat,448,Lindo-TV,126,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,383,Lowongan Kerja,4,Melek-Hukum,84,Nasional,1821,Olahraga,108,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,3,Pemerintah,1492,Pemilu 2024,74,Pendidikan,143,Peristiwa,667,PERS,22,Pilpres 2024,30,Politik,743,POLR,2,POLRI,2172,Pungli,47,Regional,5394,Religi,294,Sejarah,61,Selebritis,79,Seni-Budaya,96,ShowBiz,108,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,759,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: PT Kairos Logam Mulia, Beli Selongsong Peluru Bekas
PT Kairos Logam Mulia, Beli Selongsong Peluru Bekas
PT Kairos Logam Mulia, Beli Selongsong Peluru Bekas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnZjwXa-6s6m5s8Wio315bAWXRRxUFLEBuWcBwoNpw4X2lFpykNFXF1_t4Q3LZr7-yEw7EYRWF26Se8G0u9fMYYwNW3n2TNFG87dXk2Mk_akizvELQ3GmEyBUYNCuOeVzndxGMEY7JHnPlQMvgbkTVXs8yDc2RkMLKJuRUCeUAcY16bGji6LPhvVg082A/s320/IMG-20230809-WA0021.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnZjwXa-6s6m5s8Wio315bAWXRRxUFLEBuWcBwoNpw4X2lFpykNFXF1_t4Q3LZr7-yEw7EYRWF26Se8G0u9fMYYwNW3n2TNFG87dXk2Mk_akizvELQ3GmEyBUYNCuOeVzndxGMEY7JHnPlQMvgbkTVXs8yDc2RkMLKJuRUCeUAcY16bGji6LPhvVg082A/s72-c/IMG-20230809-WA0021.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/pt-kairos-logam-mulia-beli-selongsong.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/pt-kairos-logam-mulia-beli-selongsong.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content