Liputan Indonesia || Surabaya, - TulisPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai tenaga profesional yang direkrut untuk menguatkan sistem pelayanan pemerintah. Untuk itu, kesejahteraan PPPK sangat layak dan patut untuk diperjuangkan. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trunojoyo Madura, Helmy Boemiya, SH, MH yang akrab disapa Boy saat webinar yang digelar Ikatan PPPK Non Guru Jawa Timur (IPNG) Jatim.
Ia menjelaskan belum adanya sinkronisasi antara regulasi dari pusat dan daerah. "Dari UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah, Perpres dan Permendagri yang mengatur manajemen PPPK dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur masih belum sinkron," kata Boy saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
"Dalam Pergub Jatim No 25 tahun 2023, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang diberikan untuk PPPK hanya 50 persen dari gaji pokok. Dengan gaji yang rendah, idealnya TPP yang diberikan lebih tinggi untuk para tenaga profesional PPPK," jelas Boy.
Menurutnya, walau terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara kesejahteraan PNS dan PPPK, namun keduanya adalah ASN yang menggunakan sistem merit. "Sistem merit merupakan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur dan kondisi kecatatan. Sistem merit ini bisa menjadi dasar penentuan dan perolehan TPP bagi ASN baik PNS dan PPPK," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur, Indah Wahyuni, SH, M.Si mewakili Gubernur Jawa Timur menyampaikan saat ini dari hasil rekrutmen PPPK Pemprov Jawa Timur tahun 2021 dan 2022 sudah ada lebih dari 13 ribu orang. Berdasarkan PP No 48 tahun 2018 Pasal 38 untuk sistem penggajian dan tunjangan ada persamaan bagi PNS dan PPPK. Untuk kelas jabatan juga sama antara PNS dan PPPK.
"Namun sampai saat ini pemberian TPP 50 persen dari gaji pokok untuk PPPK Non Guru menyesuaikan kemampuan anggaran Pemprov Jawa Timur. Kebijakan ini kedepan masih bisa berubah. Untuk TPP bagi PPPK guru berbeda sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki," ungkapnya.
Upaya perbaikan dan peningkatan TPP bagi PPPK Provinsi Jawa Timur juga mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah BafaqihBafaqih, M.Pd. "Sejak awal kami mendukung kawan-kawan PPPK Non Guru Jawa Timur yang terus memperjuangkan haknya sebagai ASN. Saya telah mendengarkan langsung keluh kesah saat di Komisi E dan sebagai legislator, saya berkomitmen untuk terus membantu memperjuangkan," tegasnya.
Hikmah juga menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan TPP bagi PPPK Pemprov Jatim. "Tahun 2024 nanti dari usulan RAPBD 2024, TPP PPPK masih tetap sama 50 persen dari gaji. Sudah saya minta kepada Pak Sekdaprov Jatim dan Kepala Bappeda Jatim untuk direvisi dan dinaikkan lebih tinggi dengan tetap mengukur batas belanja pegawai 30 persen dari APBD," ungkapnya.
Selain itu, usulan serupa juga ditegaskannya untuk bisa direalisasikan pada PAPBD 2023. "Untuk PAPBD hari ini baru akan dilakukan pembahasan. Harapannya, bisa kami dorong untuk mulai ada peningkatan di akhir tahun nanti. Namun yang pasti kami tekankan untuk 2024 bisa dapat TPP lebih tinggi," tuturnya.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar