Majelis Hakim Putuskan Hukuman Akumulasi Terhadap Para Terdakwa Perkara Kebaya Merah

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Perkara pornografi yang sempat viral bertajuk “kebaya merah” di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahapan sidang putusan, dengan terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti. Selasa (29/8/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara untuk pemeran pria dan 2 tahun penjara untuk pemeran wanita. Hukuman tersebut akumulasi atas dua perkara berbeda, yakni perkara kebaya merah dan perkara threesome. 


Menurut Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Surabaya, Syaifudin Zuhri. 

Hal yang meringankan terdakwa adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas hal ini kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu," jawabnya menanggapi putusan Majelis Hakim. 

Usai menjalani sidang putusan perkara kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti kemudian menjalani sidang perkara lain yakni perkara pornografi threesome. Rekan threesome meraka, Chavia Zagita pun hadir setelah putusan sidang kebaya merah dibacakan.
Dalam sidang putusan perkara threesome itu, majelis hakim memutus terdakawa Aryarota Cumba Salaka 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara dua terdakwa yakni Anisa Hardiyanti Chavia Zagita diputus 1 tahun penjara. 

"Denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,"ujar Ketua Majelis Hakim. 

Kuasa Hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan atas putusan tersebut dua kliennya mendapat hukuman akumulasi, Arya mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan Anisa mendapat hukuman 2 tahun penjara. 

"Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah, satunya threesome. Menurut saya putusannya ya memang diakumulasi," ungkap dia. 

Meski demikian, pihaknya mengucap terima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim. Karena mereka disebut telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan. 

"Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilafah," jelasnya. 
Ditanya apakah akan mengajukan banding, tim kuasa hukum terdakwa belum ingin untuk mengajukan banding. Pihaknya masih berfikir terlebih dahulu. 

"Sejauh ini belum ada pikiran untuk banding, karena saya harus kordinasi dengan orang tuanya," pungkas dia.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,697,#MafiaMigas,2,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1132,Berita Utama,3845,Berita-Terkini,3856,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,10,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2313,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,385,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,14,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2010,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1909,Pemilu 2024,95,Pendidikan,154,penghargaan,2,Peristiwa,707,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,802,politisi,4,POLR,3,POLRI,2938,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7680,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,65,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Majelis Hakim Putuskan Hukuman Akumulasi Terhadap Para Terdakwa Perkara Kebaya Merah
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Akumulasi Terhadap Para Terdakwa Perkara Kebaya Merah
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Akumulasi Terhadap Para Terdakwa Perkara Kebaya Merah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwlaa49MCG5Sx37JwKWe_z5zx2uIt23Q99dQDxOobq6JVV1oAIukfi1o8RcI1UBktCVKj4Ar0JF-E-y1YSNf2fVgaf6wSWMwRBq642lQpqky9qzbTQheY8n7I1hVyufN5yAKRrZUlG2OMm6DIGefIdRvbTPU-nvP8vFnaD50jh0lTUk1BkgZytgL_8UwU/s320/IMG-20230829-WA0071.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwlaa49MCG5Sx37JwKWe_z5zx2uIt23Q99dQDxOobq6JVV1oAIukfi1o8RcI1UBktCVKj4Ar0JF-E-y1YSNf2fVgaf6wSWMwRBq642lQpqky9qzbTQheY8n7I1hVyufN5yAKRrZUlG2OMm6DIGefIdRvbTPU-nvP8vFnaD50jh0lTUk1BkgZytgL_8UwU/s72-c/IMG-20230829-WA0071.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/majelis-hakim-putuskan-hukuman.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/majelis-hakim-putuskan-hukuman.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content