Liputan Indonesia || Surabaya, - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Alliya Usdifa Nurhidayah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 24 Juni 2023, hingga sampai saat ini masih belum ada perkembangan.
Adapun yang dilaporkan oleh korban tidak lain adalah saudaranya sendiri yang bernama Ramadhan Dwi Zuastion warga Pogot Surabaya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami beberapa luka diantaranya, kepala belakang, tangan dan kaki.
Untuk mengetahui kelanjutan perkara tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui pesan whatsapp.
"Langsung saja ke penyidik," balas Pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Perak singkat, Sabtu (05/08/2023).
Mengikuti arahan AKBP Herlina, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aipda Eka.
"Lanjut proses mas," terangnya singkat melalui pesan Whatsapp, Sabtu (05/08/2023).
Namun sayang, penjelasan lanjut proses tidak dijelaskan sampai dimana proses tersebut. Perlu diketahui laporan tersebut sejak 24 Juni 2023, namun hingga dilakukan konfirmasi pada tanggal 05 Agustus 2023, pelaku masih belum dilakukan penangkapan.
Menurut keterangan korban, keluarga pelaku pernah mengintimadi dengan mendatanginya ditempat kerja disertai dengan marah - marah untuk mencabut laporan.
Penulis : Pa'i /Team
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar