Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Saksi Tidak Tahu Kejadian Sebenarnya, Hanya Tahu Setelah Kejadian

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Sidang lanjutan perkara Pengeroyokan dengan terdakwa Yobby Dharma Wisnu dengan agenda saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).

Dalam sidang kali ini Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan saksi yakni Sutrisno, pedagang warang kopi dan Siti Khoiriyah.

Sutrisno mengatakan, bahwa saat itu saya lagi bikin kopi, mendengar dan melihat ada yang bertengakar antara cewek dan cowok, si cewek itu menyerang si lelaki kemudian ada dua orang laki-laki lagi. Kemudian datang untuk memisah dan banyak orang yang ikut melerai baik penguna jalan maupun pengunjung warung.

"Saya sempat cewek itu meyerang cowok (Yogi)," kata Sutrisno.

Lanjut Siti mengatakan, bahwa saat itu saya pulang kerja lalu, nongkrong di kafe sekitar jam 22.00 WIB dan sempat melihat kejadian tersebut. Saya sempat melihat baju Yogi sobek dan melihat Yuda dipisah dengan diarahkan ke jalan serta melihat berkelai dengan dua orang yang melerai (brontak).

Lanjut pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Apakah saksi ini, melihat kalau korban ditendang, dipukuli orang terdakwa dan dua orang liannya." Saya tidak melihat pak," kata saksi.

Jadi kalian cuma tahu setelah kejadian, tanya JPU." Iya pak," saut para saksi.

Disingung apa hubungan saksi Siti dengan Korban dan apakah perkara ini dipicu terkait ada uang bayaran yang belum diberikan," saya pernah berkarja sama dengan korban dan saat pernah menagih. Namun terkait permasalah ini saya tidak tahu," kelit Siti dihadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Yogi membenarkan keterangan para saksi. " benar Yang Mulia," ujar Yogi melalui Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Yobby Dharma Wisnu bersama dua orang yang tidak diketahui identitasnya {Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/08/X/2022/Reskrim tanggal 13 Oktober 2022} pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2022, bertempat di area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya Kecamatan Wiyung Kota Surabaya dengan sengaja melakukan penganiayaan.

Bahwa awalnya terjadi kesalahpahaman antara Ajeng Kartika yang merupakan istri Terdakwa dan Siti Khoiriyah yang merupakan istri saksi Krisna Arya Dharma Wisnu dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata ketika Ajeng Kartika dan Siti Khoiriyah bekerja bersama dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata, kemudian saksi Krisna Arya Dharma Wisnu mengirim pesan dan mengubungi saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk menyelesaikan kesalahpahaman namun justru terjadi perselisihan melalui pesan singkat (DM) istragran dan melalui telephone. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB saksi Yuda Ardi Andriyanata bersama saksi Tri Rachmawati datang di area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya Kecamatan Wiyung Kota Surabaya untuk menemui saksi Krisna Arya Dharma Wisnu dan Terdakwa. Sesampainya di area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya, Terdakwa yang sudah merasa emosi langsung mendatangi mobil saksi Yuda Ardi Andriyanata lalu memukul kaca mobil sebelah kiri yang dikemudikan saksi Yuda Ardi Andriyanata kemudian saksi Yuda Ardi Andriyanata membuka kacanya namun justru Terdakwa menarik baju saksi Tri Rachmawati dan ketika saksi Tri Rachmawati keluar dari mobil, Terdakwa mendorong tubuh saksi Tri Rachmawati.

Bahwa melihat kejadian tersebut, saksi Yuda Ardi Andriyanata keluar dari mobil menghampiri Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa memukul dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali kearah dada saksi Yuda Ardi Andriyanata, kemudian datang saksi Tri Rachmawati mendekat saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk melerai, tetapi saksi Tri Rachmawati terkena pukulan tangan Terdakwa mengenai kepala dan dada sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi Yuda Ardi Andriyanata kembali lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali masing-masing kearah bibir dan kepala saksi Yuda Ardi Andriyanata yang akhirnya kejadian tersebut dilerai oleh masyarakat.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Yuda Ardi Andriyanata mengalami luka lecet di bibir atas di dua tempat dengan diameter 1 cm, terlihat bengkak dan kemerahan serta nyeri pada pinggang bagian kiri dengan kesimpulan luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana hasil pemeriksaan dan kesimpulan dalam Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Wijaya  Nomor: 06/RSW/VER/IX/2022 tanggal 27 September 2022, sedangkan saksi Tri Rachmawati mengalami bengkak di kepala bagian kiri sebesar 2cm, luka lecet di dada sebelah kanan sebanyak 3 tempat, luka lecet di tangan kiri dengan kesimpulan luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana hasil pemeriksaan dan kesimpulan dalam Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Wijaya  Nomor: 05/RSW/VER/IX/2022 tanggal 27 September 2022.

Atas perbutannya, JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,484,#MafiaTanah,1,#Mudik2023,19,Advertorial,384,BAIS,5,Berita Utama,2564,Berita-Terkini,3077,BIN,10,BNNK,12,BNNP,10,BPN,3,Capres 2024,27,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,69,Dewan Pers,7,EkoBis,416,Galeri-foto-video,164,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,1890,Info Haji,21,Internasional,374,Internet,91,Kesehatan,536,Kicau Mania,29,KPK,22,Kuliner,17,Laporan-Masyarakat,448,Lindo-TV,126,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,383,Lowongan Kerja,4,Melek-Hukum,84,Nasional,1820,Olahraga,107,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,1,Pemerintah,1460,Pemilu 2024,71,Pendidikan,142,Peristiwa,667,PERS,22,Pilpres 2024,27,Politik,738,POLR,2,POLRI,2163,Pungli,47,Regional,5337,Religi,288,Sejarah,61,Selebritis,79,Seni-Budaya,95,ShowBiz,108,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,757,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Saksi Tidak Tahu Kejadian Sebenarnya, Hanya Tahu Setelah Kejadian
Saksi Tidak Tahu Kejadian Sebenarnya, Hanya Tahu Setelah Kejadian
Saksi Tidak Tahu Kejadian Sebenarnya, Hanya Tahu Setelah Kejadian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNBYYtiG9N3crx7CrfWcqw-Dihoba3sVYV4v66RBsa7342unXBF9UMjIojG8nM5A71Ldre1CHqZWJBkJdJ7nWPqg9PAxFTTCO-A5f1Ikq2K-UYFHBMj1KlT3w6xbCBc9OU0TGvShJBCUq0aD8xrbYGk4WKs7kJfbufTG5t7vRxGrsH2khDBcsbbhzx_bg/s320/IMG-20230724-WA0051.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNBYYtiG9N3crx7CrfWcqw-Dihoba3sVYV4v66RBsa7342unXBF9UMjIojG8nM5A71Ldre1CHqZWJBkJdJ7nWPqg9PAxFTTCO-A5f1Ikq2K-UYFHBMj1KlT3w6xbCBc9OU0TGvShJBCUq0aD8xrbYGk4WKs7kJfbufTG5t7vRxGrsH2khDBcsbbhzx_bg/s72-c/IMG-20230724-WA0051.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/saksi-tidak-tahu-kejadian-sebenarnya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/saksi-tidak-tahu-kejadian-sebenarnya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content