Liputan Indonesia || Surabaya - Advokat Eduard Rudy dilaporkan mantan kliennya, Tommy Han di Polda Jatim. Rudy diduga menipu Tommy terkait perkara yang sedang ditanganinya.
Pengacara Tommy, Hendrix Kurniawan mengatakan, Tommy awalnya menyerahkan Rp 150 juta sebagai uang jasa pengacara kepada Rudy untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Rudy ternyata juga meminta lagi Rp 350 juta kepada Tommy. Uang itu disebut untuk mengondisikan agar perkaranya dimenangkan. Namun, Tommy ternyata kalah. Hendrix menduga uang itu digunakan untuk kepentingan Rudy pribadi.
Selain itu, Rudy juga mengabari Tommy telah dilaporkan lawan perkaranya di Polda Jatim. Dia meminta lagi Rp 520 juta untuk mengondisikan perkara itu agar laporannya tidak diproses penyidik dan berhenti. Tommy yang sudah dalam kondisi panik percaya begitu saja dengan perkataan Rudy. Dia lantas menyerahkan uang yang diminta kepada Rudy. Namun, ternyata lawan perkara Tommy tidak pernah melaporkan Tommy ke Polda Jatim.
"Faktanya hingga saat ini korban tidak pernah dilaporkan di Polda Jatim. Bukti laporan atas nama terlapor Tommy Han juga tidak pernah ada," kata Hendrix.Rabu, (05/07/2023).
Setelah itu, Rudy juga mengabari Tommy jika lawan perkaranya telah mengadu ke Komisi III DPR RI. Dia menakut-nakuti Tommy jika anggota dewan tidak dikondisikan kliennya itu akan ditangkap. Rudy meminta Rp 850 juta untuk mengondisikan anggota dewan. Rinciannya, untuk sepuluh anggota dewan yang masing-masing senilai Rp 85 juta.
Tommy mulai bingung karena kasusnya semakin meluas. Dia juga sudah tidak punya uang lagi. "Di tengah kebingungan dan ketakutan korban tersebut, Rudy mulai memainkan jebakan utang," ucap Hendrix.
Rudy berpura-pura simpati dengan menawari utang untuk mendapatkan utang senilai Rp 850 juta yang akan digunakan untuk mengondisikan anggota dewan. Rudy mengaku akan meminjam uang kepada kakaknya yang seorang pejabat Kejaksaan berinisial DS dengan bunga 250 juta setiap bulannya. Tommy yang sudah tidak punya uang lagi menerima tawaran tersebut
Namun, Tommy tidak pernah melihat fisik uang tersebut maupun bukti transfer dan sejenisnya. Setelah itu, Rudy juga tidak pernah membahas lagi kasusnya. Advokat itu justru menagih pelunasan utang itu beserta bunga-bunganya. Singkat cerita, utang itu menjadi berbunga hingga Rp 1,9 miliar.
Rudy kemudian mengajak Tommy ke kantor notaris untuk membuat akta pengakuan utang tersebut dengan jaminan aset Tommy di Jalan Bratang Jaya. Setelah itu, Rudy menawari Tommy dana talangan untuk melunasi utang tersebut. Tommy lantas mendapat dana talangan Rp 3 miliar dengan bunga di depan Rp 600 juta. Kakak Rudy satunya lagi juga meminta fee Rp 100 juta. Dengan begitu, uang yang diterima Tommy hanya Rp 2,3 miliar saja.
Uang dari dana talangan itu digunakan Tommy untuk melunasi utang kepada kakak Rudy yang diserta tambahan bunga Rp 250 juta. Jadi, Tommy membayar utang Rp 2,2 miliar. "Total kerugian Tommy Rp 3,5 miliar, termasuk dari dana talangan tersebut," kata Hendrix.
Disingung apakah sudah melayangkan somasi ataupun surat klarifikasi.
Hendrix menjelaskan, bahwa kami sejak awal sudah menempuh langkah-langkah persuasif, dengan mengirim surat klarifikasi dan jawabannya tidak ada uang untuk pengngodisikan. Trus utangnya Tommy buat apa? Dan saat kami somasi, mala suratnya ditolak.
"Kami disini sejak awal sudah menempuh langkah-langkah persuasif, namun nyatanya yang bersangkutan menginginkan 'Berpekara', maka saya tegaskan kami pun siap." Tegas Hendrik.
Terpisah, terkait perkara tersebut, awak media sudah berusaha mengkonfirmasi dengan mendatangi kantornya di Jalan Tunggorono No 9 Surabaya, namun yang berangkutan tidak ada ditempat, kemudian saat bertemu di salah satu kafe dekat PN Surabaya. Eduard Rudy tidak mau berkomentar ataupun memberikan pernyaatan resmi dengan dalih, ini masih Laporan Masyarakat.
"Saya belum bisa memberikan tanggapan dulu," katanya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar