Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Eduard Rudi Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Kliennya Terkait Perkara Dugaan Penipuan

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Advokat Eduard Rudy dilaporkan mantan kliennya, Tommy Han di Polda Jatim. Rudy diduga menipu Tommy terkait perkara yang sedang ditanganinya. 

Pengacara Tommy, Hendrix Kurniawan mengatakan, Tommy awalnya menyerahkan Rp 150 juta sebagai uang jasa pengacara kepada Rudy untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Rudy ternyata juga meminta lagi Rp 350 juta kepada Tommy. Uang itu disebut untuk mengondisikan agar perkaranya dimenangkan. Namun, Tommy ternyata kalah. Hendrix menduga uang itu digunakan untuk kepentingan Rudy pribadi. 


Selain itu, Rudy juga mengabari Tommy telah dilaporkan lawan perkaranya di Polda Jatim. Dia meminta lagi Rp 520 juta untuk mengondisikan perkara itu agar laporannya tidak diproses penyidik dan berhenti. Tommy yang sudah dalam kondisi panik percaya begitu saja dengan perkataan Rudy. Dia lantas menyerahkan uang yang diminta kepada Rudy. Namun, ternyata lawan perkara Tommy tidak pernah melaporkan Tommy ke Polda Jatim.

"Faktanya hingga saat ini korban tidak pernah dilaporkan di Polda Jatim. Bukti laporan atas nama terlapor Tommy Han juga tidak pernah ada," kata Hendrix.Rabu, (05/07/2023).

Setelah itu, Rudy juga mengabari Tommy jika lawan perkaranya telah mengadu ke Komisi III DPR RI. Dia menakut-nakuti Tommy jika anggota dewan tidak dikondisikan kliennya itu akan ditangkap. Rudy meminta Rp 850 juta untuk mengondisikan anggota dewan. Rinciannya, untuk sepuluh anggota dewan yang masing-masing senilai Rp 85 juta. 

Tommy mulai bingung karena kasusnya semakin meluas. Dia juga sudah tidak punya uang lagi. "Di tengah kebingungan dan ketakutan korban tersebut, Rudy mulai memainkan jebakan utang," ucap Hendrix.

Rudy berpura-pura simpati dengan menawari utang untuk mendapatkan utang senilai Rp 850 juta yang akan digunakan untuk mengondisikan anggota dewan. Rudy mengaku akan meminjam uang kepada kakaknya yang seorang pejabat Kejaksaan berinisial DS dengan bunga 250 juta setiap bulannya. Tommy yang sudah tidak punya uang lagi menerima tawaran tersebut 

Namun, Tommy tidak pernah melihat fisik uang tersebut maupun bukti transfer dan sejenisnya. Setelah itu, Rudy juga tidak pernah membahas lagi kasusnya. Advokat itu justru menagih pelunasan utang itu beserta bunga-bunganya. Singkat cerita, utang itu menjadi berbunga hingga Rp 1,9 miliar. 

Rudy kemudian mengajak Tommy ke kantor notaris untuk membuat akta pengakuan utang tersebut dengan jaminan aset Tommy di Jalan Bratang Jaya. Setelah itu, Rudy menawari Tommy dana talangan untuk melunasi utang tersebut. Tommy lantas mendapat dana talangan Rp 3 miliar dengan bunga di depan Rp 600 juta. Kakak Rudy satunya lagi juga meminta fee Rp 100 juta. Dengan begitu, uang yang diterima Tommy hanya Rp 2,3 miliar saja.

Uang dari dana talangan itu digunakan Tommy untuk melunasi utang kepada kakak Rudy yang diserta tambahan bunga Rp 250 juta. Jadi, Tommy membayar utang Rp 2,2 miliar. "Total kerugian Tommy Rp 3,5 miliar, termasuk dari dana talangan tersebut," kata Hendrix.

Disingung apakah sudah melayangkan somasi ataupun surat klarifikasi.

Hendrix menjelaskan, bahwa kami sejak awal sudah menempuh langkah-langkah persuasif, dengan mengirim surat klarifikasi dan jawabannya tidak ada uang untuk pengngodisikan. Trus utangnya Tommy buat apa? Dan saat kami somasi, mala suratnya ditolak.

"Kami disini sejak awal sudah menempuh langkah-langkah persuasif, namun nyatanya yang bersangkutan menginginkan 'Berpekara', maka saya tegaskan kami pun siap." Tegas Hendrik.

Terpisah, terkait perkara tersebut, awak media sudah berusaha mengkonfirmasi dengan mendatangi kantornya di Jalan Tunggorono No 9 Surabaya, namun yang berangkutan tidak ada ditempat, kemudian saat bertemu di salah satu kafe dekat PN Surabaya. Eduard Rudy tidak mau berkomentar ataupun memberikan pernyaatan resmi dengan dalih, ini masih Laporan Masyarakat.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan dulu," katanya.

Untuk diketahui Tommy Han didampingi Kuasa Hukumnya Biakto Dwi Yuana SH, melaporkan Advocat Ir. Eduard Rudy, SH.,MH terkait dugaan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana di Polda Jatim berdasarkan Laporan Pengaduan Nomer: LPM/38.01/VI/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR tertanggal 27, Juni 2023 lalu.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,487,#MafiaTanah,1,#Mudik2023,19,Advertorial,384,BAIS,5,Berita Utama,2568,Berita-Terkini,3133,BIN,10,BNNK,13,BNNP,10,BPN,3,Capres 2024,27,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,69,Dewan Pers,7,EkoBis,417,Galeri-foto-video,164,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,1899,Info Haji,21,Internasional,374,Internet,91,Kesehatan,536,Kicau Mania,29,KPK,22,Kuliner,17,Laporan-Masyarakat,448,Lindo-TV,126,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,383,Lowongan Kerja,4,Melek-Hukum,84,Nasional,1821,Olahraga,108,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,3,Pemerintah,1492,Pemilu 2024,74,Pendidikan,143,Peristiwa,667,PERS,22,Pilpres 2024,30,Politik,743,POLR,2,POLRI,2172,Pungli,47,Regional,5394,Religi,294,Sejarah,61,Selebritis,79,Seni-Budaya,96,ShowBiz,108,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,759,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Eduard Rudi Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Kliennya Terkait Perkara Dugaan Penipuan
Eduard Rudi Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Kliennya Terkait Perkara Dugaan Penipuan
Eduard Rudi Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Kliennya Terkait Perkara Dugaan Penipuan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh47bNXUcWF2pXUUTyFgL6uECSgq6OKI9ArCYwRnyo0tP8YXn9JBKKzGcAFDswZcsPeY5LlbSPVmSxy-xBUlhk89q2PtKc4GrdR_Ok_o5YG6tCUh07VG7Tk4b_60Vgoo_nvV6BE-0Y_7QvoNUivE98LpO1PeaR4sdAYuRCdGoryl7_KV7FngUxcV-82sHw/s320/IMG-20230705-WA0029.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh47bNXUcWF2pXUUTyFgL6uECSgq6OKI9ArCYwRnyo0tP8YXn9JBKKzGcAFDswZcsPeY5LlbSPVmSxy-xBUlhk89q2PtKc4GrdR_Ok_o5YG6tCUh07VG7Tk4b_60Vgoo_nvV6BE-0Y_7QvoNUivE98LpO1PeaR4sdAYuRCdGoryl7_KV7FngUxcV-82sHw/s72-c/IMG-20230705-WA0029.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/liputan-indonesia-surabaya-advokat.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/liputan-indonesia-surabaya-advokat.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content