Liputan Indonesia || Surabaya - Kapolsek Tambaksari ungkap kasus penipuan pengisian saldo ovo (pembayaran digital) di counter pulsa virgo Jl. Ploso, counter pulsa 38, Jl. Lebak, counter pulsa 375, Jl. Putro agung, counter pulsa, Jl. Karang Menjangan. Sabtu Tanggal (15 Juli 2023) Jam 12.30 WIB.
Sedangkan pelaku berhasil diamankan di Jl. Kapas Krampung Surabaya, pelaku berinisial (MDS), pria (24 Tahun), Jl. Kejawen Putih Tambak 8/41 Surabaya.
korban/pelapor berinisial (MDMH), (36 tahun), alamat Jl. Klampis Ngasem No.44 Surabaya. Dan saksi SHDW, (19 Tahun), Alamat Jl. Menur 3/33-B Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji menyampaikan, saat itu pelaku melakukan aksinya di tempat korban dan meminta korban untuk mengisikan saldo ovo (pembayaran digital) ke nomor pelaku.
Setelah korban mengisi saldo tersebut, pelaku mengecek saldonya sudah masuk dan pelaku menitipkan sebuah dompetnya kepada korban, dengan dalih akan kembali lagi untuk melakukan pembayaran namun setelah ditunggu pelaku tidak kembali lagi.
"Dan korban mengecek dompet milik pelaku tersebut hanya berisi kardus, lalu salah satu teman korban mengenali pelaku tersebut dan melaporkannya ke Polsek Tambaksari yang secara langsung ditindaklanjuti, dan dipimpin Kanit Reskrim.
Kemudian anggota berhasil amankan tersangka beserta barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max milik Pelaku, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam milik pelaku, 1 (satu) Buah KTP, 6 (enam) Kartu ATM, 1 (satu) domoet warna cokelat, Semua barang bukti di amankan di Mapolsek Tambaksari guna untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 378 KHUP, pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun," pungkasnya.
Penulis : Kib/Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar