JPU Dewi Kusumawati Tuntut Berbeda Terhadap Kedua Terdakwa Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail melakukan peredaran sabu-sabu seberat 15 gram serta pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir. Dalam persidangan kedua terdakwa dituntut berbeda-beda yaitu untuk terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra selama 10 Tahun dan terdakwa Ismail 12 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (25/07/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa dalam hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan peredaran obat-obat terlarang. Terdakwa Ismail berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan juga sudah pernah dihukum.

Keadaan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra kooperatif dan mengakui terus terang dan belum pernah dihukum. Untuk itu menyatakan terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan terdakwa Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 192 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dengan Pidana selama
10 Tahun dan terdakwa Ismail selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan para terdakwa di denda dengan masing-masing sebesar Rp 1.5 Miliar dan subsider 1 Tahun penjara,"kata Dewi diruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan. Penasehat hukum terdakwa
Alfian Dwi Nur Cahyo Putra, Dian.

"Kami akan mengajukan pembelaan pekan depan Yang Mulia,"terangnya.

Begitu juga dari penasehat hukum terdakwa Ismail, Noveriana dan Widodo. "Akan melakukan pembelaan satu minggu kedepan,"tuturnya.

Sebelumnya, bahwa kedua terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok. Kejadian itu pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol,Desa, Sidomulyo, Kecamatan Mantup Lamongan.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,18,#BeritaViral,780,#MafiaHukum,4,#Mafiakasus,13,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1487,Berita Utama,4193,Berita-Terkini,3899,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,20,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2370,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2028,Negara,1,Olahraga,128,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1932,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,723,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2966,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8018,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,806,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: JPU Dewi Kusumawati Tuntut Berbeda Terhadap Kedua Terdakwa Di PN Surabaya
JPU Dewi Kusumawati Tuntut Berbeda Terhadap Kedua Terdakwa Di PN Surabaya
JPU Dewi Kusumawati Tuntut Berbeda Terhadap Kedua Terdakwa Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNWPZxmAH4LWHne1pudmX7T0ExW8G6NzMWfs7zOa6jOMzcHBWg_nw7-dLXZkgW9ZufOXEUs4OcirS6DEkKC6KZXAE2Qd6gAws5iYMSRfkqbjY2vhSUT5GFfSW7sB7HbVgv20loDUhDWz8gpW51ftCV_o7PHnUSzKtxdXistbwIOJhLJSJfHO6rmh9ri4Q/s320/IMG-20230725-WA0045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNWPZxmAH4LWHne1pudmX7T0ExW8G6NzMWfs7zOa6jOMzcHBWg_nw7-dLXZkgW9ZufOXEUs4OcirS6DEkKC6KZXAE2Qd6gAws5iYMSRfkqbjY2vhSUT5GFfSW7sB7HbVgv20loDUhDWz8gpW51ftCV_o7PHnUSzKtxdXistbwIOJhLJSJfHO6rmh9ri4Q/s72-c/IMG-20230725-WA0045.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/jpu-dewi-kusumawati-tuntut-berbeda.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/jpu-dewi-kusumawati-tuntut-berbeda.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content