Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Judi Online Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess, di Warung Giras Warmindo Jl. Simokerto 115 Surabaya, Selasa (27 Juni 2023) sekira pukul 18.15 WIB.
Saat di identifikasi tersangka di ketahui inisial (T) seorang pria (32) Tahun, asal Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Rizky Wicaksana telah menyampaikan dan membenarkan penangkapan terhadap tersangka (T).
Pada saat itu anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan giat patroli pemantauan, kemudian ada salah satu warga yang memberi informasi kepada petugas," imbuhnya.
"Lalu anggota menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Starlight Princess dengan uang sebagai taruhan.
"Selanjtnya anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.
1 (satu) buah Handphone merk Realme Tipe 8 Pro Model RMX3081 warna silver. 3 (tiga) lembar bukti Screen Shot Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess di website www.KASKUSTOTO.com. 1 (satu) lembar Screenshot Deposite dalam melakukan permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess, semua barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjung Perak, guna pengembangan lebih lanjut," ucap AKP Arief.
Atas perbuatannya tersangka patut mendapatkan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun," pungkasnya.
Penulis : Kib/Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar