Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak Pidana pencurian dengan pemberatan/ penggelapan truck Dump tronton di Gudang Jl.Tanjung Batu No.25-27 Surabaya, Jum'at (28 April 2023) sekita Jam 13.00 WIB.
Dari hasil identifikasi, tersangka inisial (OS) pria, 31 Tahun asal Surabaya.
Sedangkan temannya inisial (D) Pria 35 Tahun asal Surabaya, (DPO) anggota.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menyampaikan juga membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Rabu, (28 April 2023) pihak kepolisian menerima laporan terkait Pencurian dengan Pemberatan dan/Penggelapan kemudian Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP," ucap Herlina.
Kemudian pada tanggal (30 Mei 2023) Pukul 20.00 WIB. Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Sidoarjo.
Untuk barang bukti yang di amankan, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) unit truck dump tronton, 1 (satu) unit truck dump tronton, 1 (satu) buah Handphone VIVO, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) unit truck dump tronton, 1 (satu) lembar Slip Timbang, 1 (satu) lembar Slip Gate In Curah, 6 (enam) lembar Surat Jalan, guna untuk proses lebih lanjut.
Lanjut, Herlina, sedangkan para tersangka OS dan D, dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) Tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Pa'i/Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar